
Jawaban dan Argumentasi Rektor UKSW
Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi abslout PTUN.
Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pasca Sarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan diangkat oleh Rektor.
Sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhetian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.
Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidaknya 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya bukan merupakan obyek TUN.
Keenam yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi.
Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Setelah memeriksa bukti, saksi, serta keterangan ahli, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum Rektor UKSW. Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada Pasal 62 ayat (1), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 22 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf b angka 4, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, hakim menyatakan antara lain PTS seperti UKSW memiliki otonomi akademik dan non akademik, termasuk dalam pengaturan tentang ketenagaan, Rektor UKSW merupakan pimpinan unit kerja Pendidikan Tinggi Universitas Kristen Satya Wacana, tindakan Rektor dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian Umbu Rauta adalah tindakan dalam bidang ketenagaan yang didasarkan pada peraturan yang bersifat privat.
Dengan demikian Keputusan Rektor tidak dapat dikategorikan dalam tindakan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan sehingga SK Rektor tentang Pemberhentian Umbu Rauta tidak dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam pertimbangannya, mejelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.













