blank
Nasrul Saftiar Dongoran. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Event Pro Bono Award kembali digelar Hukumonline, sebagai bentuk penghargaan bagi advokat dan firma hukum, yang memberikan pendampingan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Pada tahun ini, Hukumonline kembali menghadirkan Indonesia Pro Bono Awards 2025, dengan dewan juri Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta), Mugiyanto (Wakil Menteri Hukum dan HAM) serta Haris Azhar (Advokat dan Akademisi STH Indonesia Jakarta).

Hukumonline sendiri telah merampungkan dan merilis daftar 53 Law Firm, dengan sekitar 143 advokat muda, yang memiliki komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan melalui layanan hukum cuma-cuma, yang berpartisipasi dalam Pro Bono Awards 2025.

BACA JUGA: Senyum Haru Penyandang Disabilitas Terima SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng

NET Attorney merupakan satu-satunya kantor hukum yang mewakili Jawa Tengah, dalam Indonesia Pro Bono Awards 2025. Kantor hukum ini bersaing dengan Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Hiswara Bunjamin & Tandjung in association with Herbert Smith Freehills,

Ada juga Jurist Resia & Co, SIP Law Firm, Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP), dan Law Firm besar lainnya di Jakarta, untuk perebutan gelar.

Tahun ini, Indonesia Pro Bono Awards 2025 menghadirkan total enam kategori penghargaan, termasuk empat kategori baru, yang khusus mengapresiasi kontribusi individu advokat.

BACA JUGA: Sambut Peringatan Hari Juang, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Kategori itu meliputi Pro Bono Lawyer of The Year for Public Interest Advocacy, Pro Bono Lawyer of The Year for Non-Public Interest Advocacy, Emerging Pro Bono Lawyer of The Year, Litigation Law Firms with the Highest Pro Bono Impact, dan Pro Bono Icon of The Year.

Chief Media & Engagement Hukumonline, Amrie Hakim, menyampaikan apresiasinya kepada para peserta yang berkontribusi dalam pemberian layanan hukum secara pro bono, di seluruh Indonesia.

”Kami sampaikan apresiasi kepada lebih dari 50 kantor hukum, yang telah berpartisipasi dalam Indonesia Pro Bono Awards 2025. Semoga dedikasi rekan-rekan dapat menjadi inspirasi bagi advokat dan kantor hukum lainnya, untuk konsisten memberikan pendampingan pro bono,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA: BPBD dan Polisi Terus Cari 5 Anak Korban Tenggelam di Sungai Lusi, Dua Ditemukan Meninggal

Pada kategori Pro Bono Lawyer of the Year for Public Interest Advocacy, penghargaan ini diraih Nasrul Saftiar Dongoran, dari kantor hukum NET Attorney. Kategori ini diberikan untuk advokat yang memberikan layanan pro bono, pada isu yang berdampak kepentingan publik, seperti lingkungan, infrastruktur, dan sebagainya.

Nasrul dianggap berhasil memberikan pendampingan hukum pro bono, pada gugatan pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas, hingga membuahkan kemenangan penting bagi pemulihan kualitas hidup warga.

Selain itu, dia konsisten memperjuangkan demokrasi dengan melakukan pembelaan terhadap mahasiswa, pelajar dan aktivis HAM, serta pembela lingkungan yang mengalami penangkapan sewenang-wenang, ketika melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.

BACA JUGA: Renovasi Jembatan Dungtemu Dimulai, Diperkirakan Selesai 5 Hari

Penghargaan ini semakin lengkap, dengan NET Attorney menjadi pemenang untuk kategori Litigation Law Firms with the Highest Pro Bono Impact Less than 11 fee earners.

Dalam keterangan tertulisnya, Nasrul menyampaikan rasa syukur dan bangganya, atas penghargaan yang diterima NET Attorney. Prestasi ini dia persembahkan untuk seluruh tim, keluarga, mitra dan jurnalis, yang selama ini mendukung pro bono berkualitas dan berdampak untuk masyarakat.

”Semoga kemenangan NET Attorney yang berdomisili di Semarang ini, memberikan inspirasi bagi advokat dan kantor hukum di berbagai daerah lainnya, untuk meningkatkan layanan pro bono. Layanan Pro Bono ini sangat berkontribusi, untuk meluaskan akses keadilan kepada kelompok miskin, terpinggirkan, minoritas dan rentan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, seluruh Organisasi Advokat (OA), akan secara serius mengawal pemberian Pro Bono oleh Advokat kepada masyarakat, untuk menjalankan kewajiban moral dan menghapus stigma jasa hukum advokat yang berbiaya mahal, dan sulit diakses masyarakat miskin.

Riyan