WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Polsek Kertek bersama Unit Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kasus tersebut menimpa seorang remaja perempuan berinisial K (16) yang berawal dari tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Kertek AKP Sutono, SH, Kamis (27/11/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025 lalu di wilayah hukum Magelang.
“Saat itu, korban mengunggah unggahan pencarian kerja di grup Facebook “Loker Magelang”. Tidak lama kemudian, sebuah akun bernama “Linda” menawarkan pekerjaan dan meminta nomor WhatsApp korban,” terangnya.
Pelaku, menurut AKP Sutono, yang saat ini diketahui berinisial W (32), warga Kecamatan Kalikajar, menjemput korban bersama saksi SS menggunakan mobil Luxio berwarna silver di wilayah Magelang.
Situasi memburuk ketika tiba di Secang, Magelang. Pelaku menodongkan pisau ke arah saksi sambil mengucapkan ancaman.
“Nek kowe macem-macem, semisale kowe lapor polisi opo lapor warga, kancamu ora selamet,” gertaknya.
Pelaku Ngancam
Takut dengan ancaman tersebut, saksi dipaksa turun dari mobil. Pelaku kemudian membawa korban seorang diri menuju Wonosobo dan kembali mengancam sambil menodongkan pisau.
Ancaman tersebut bertujuan untuk meminta uang sambil berkata “nek ora gelem tak enteki” (kalau tidak mau memberikan akan saya bunuh).
Korban lalu merasa ketakutan dan menghubungi keluarga untuk meminta uang sejumlah Rp 500.000,- seperti yang diminta oleh tersangka.
Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Setibanya di pertigaan Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek, pelaku menghentikan mobil dan meminta handphone korban.
“Masih di bawah ancaman, korban menyerahkan ponselnya dan diturunkan dari mobil. Korban kemudian ditolong oleh seorang warga yang mengantarkannya ke Polsek Kertek,” tuturnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku W beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial, terutama dari akun yang tidak memiliki kejelasan identitas.
Muharno Zarka













