
“Koperasi harus tumbuh sebagai ekosistem berbasis komunitas,” ujarnya sembari menekankan pentingnya pendidikan anggota, integrasi produksi, dan solidaritas antar koperasi.
Pada panel ketiga, Dr. Jeferson Kameo memaparkan bahwa KDKMP merupakan koperasi sui generis berbasis desa yang menjadi derivatif langsung Pasal 33 UUD 1945.
“Keterlibatan negara dan pengawasan digital melalui Program Jaga Desa membentuk model hukum baru koperasi Indonesia. KDKMP bukan program administratif semata, tetapi rekonstruksi koperasi nasional yang berpijak pada prinsip ekonomi Pancasila,” tegasnya.
Dialog Lintas Disiplin
Moderator sekaligus koordinator seminar, Profesor Ir. Lieli Suharti, M.M., Ph.D., menjelaskan bahwa kolaborasi Dies FEB dan FH ini menjadi ruang pemaparan riset dan dialog lintas disiplin tentang KDKMP. Ia menegaskan bahwa forum ini membantu mahasiswa dan akademisi memahami isu secara jernih dan multidisipliner. “Kami ingin peserta melihat dinamika KDKMP dari berbagai perspektif,” ujarnya.
Profesor Lieli Suharti menambahkan bahwa masukan forum diharapkan dapat menjadi rumusan rekomendasi bagi pemerintah. Kehadiran perwakilan petani juga dimaksudkan untuk memastikan suara akar rumput ikut mewarnai diskusi. Ia menutup dengan harapan bahwa kolaborasi dalam rangka Dies Natalis FEB dan FH ini bukan hanya ruang akademik, tetapi pondasi bersama untuk merumuskan arah baru KDKMP yang lebih digital, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan desa.
Melalui tiga panel tersebut, forum ini menegaskan bahwa masa depan KDKMP bertumpu pada sinergi transformasi digital, kekuatan komunitas, dan fondasi hukum yang kokoh sebagai arah baru koperasi Indonesia.
Dialog lintas disiplin yang mendorong kedaulatan pangan ini selaras dengan Tujuan Pembangunan (SDGs) ke-2 tanpa kemiskinan, SDGs 8 pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, SDGs 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, dan SDGs 17 kemitraan untuk mencapai tujuan.
Ning S













