KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berinisial AAS berhasil ditangkap pada Minggu (16/11/2025).
AAS (39), residivis asal Tasikmalaya, ditangkap dalam operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang mendapat dukungan penuh dari Satreskrim Polres Kudus. Penangkapan dilakukan di kamar kos pelaku di kawasan Wergu Wetan, tempat ia menyimpan motor hasil curiannya.
Kasus ini bermula ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Motor itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB. Korban baru menyadari kehilangan saat hendak berangkat kerja.
Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan menggali informasi dari warga sekitar.
Gerak Cepat Polisi
Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan pendatang dan menyewa kamar kos di Wergu Wetan.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran. Di hari yang sama, pelaku AAS berhasil diamankan. Saat ditangkap, motor Honda Supra X 125 milik korban masih berada di kamar kos pelaku.
Residivis Kambuhan
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat tiga kali menjalani hukuman di Tasikmalaya atas kasus serupa. AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan, namun dalam waktu singkat itu pula ia sudah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kosnya, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan sekitar.
Modus Operandi
Pelaku menghidupkan motor dengan cara memotong kabel starter atau stop kontak, sehingga kendaraan bisa dinyalakan tanpa kunci.
Selama tinggal di Kudus, AAS sudah tiga kali mencuri motor, yakni 29 Oktober 2025 – Mencuri Yamaha Jupiter dan menjualnya secara online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta.
9 November 2025 – Menggasak Suzuki TS125 warna kuning dan menjualnya Rp1 juta di Tasikmalaya.
16 November 2025 – Mencuri Honda Supra X 125 milik korban, yang belum sempat dijual saat pelaku ditangkap.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, Kunci kontak
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kudus Kota.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan apresiasi atas kinerja tim gabungan yang bergerak cepat.
“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.
Ali Bustomi













