blank
Kakek S (kanan membungkuk) menandatangani berkas hasil penyidikan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dia lakukan pada anak di bawah umur.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, bergerak cepat mengamankan seorang kakek lanjut usia (Lansia) berinisial S (66). Yang bersangkutan, diduga menjadi tersangka pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (14/11/25) menyatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Kasus ini, terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Slogohimo pada Hari Rabu (12/11/25).

Korban, merupakan anak perempuan berinisial S (8) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Pengungkapan kasus ini, dilakukan pada Jumat (14/11/25) oleh Unit Reskrim Polres Wonogiri. Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan yang mendasarkan pada laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Kasus ini terungkap, setelah ibu korban menemukan uang Rp 9.500,- di dalam tas putrinya. Saat ditanya, korban mengaku bahwa uang tersebut merupakan pembersian dari Kakek S. Setelah dilakukan pendekatan secara halus, korban mengungkapkan tentang tindakan Kakek S pada dirinya.

Bulan Mei

Disebutkan tindakan Kakek S kepada korban, dilakukan di rumah korban, dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali. Kasus ini diperkirakan berlangsung sejak Bulan Mei 2025 hingga Tanggal 10 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. “Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban,” tandas Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan keselamatan anak.(Bambang Pur)