blank
Pelaku pelecehan seksual di Balai Jagong berhasil diamankan aparat Polsek Kota Kudus. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan “Lapor Pak Kapolres”, jajaran Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (25) yang diduga melakukan tindakan asusila berupa pelecehan seksual di area publik Balai Jagong, Kudus.

Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menyebutkan adanya seorang laki-laki tak dikenal yang diduga mencolek bagian tubuh perempuan di area tersebut.

“Menanggapi laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Subkhan.

Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi identitas kendaraan pelaku, yaitu sepeda motor Honda Revo, yang diketahui terdaftar atas nama warga Kecamatan Kota Kudus.

Petugas kemudian bergerak mengamankan pelaku, warga Kecamatan Kota Kudus, di rumahnya pada Jumat siang (7/11/2025) dan membawanya ke Mapolsek Kudus Kota untuk dimintai keterangan.

Pelaku, AS (25), mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan yang tidak dikenal di Balai Jagong pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat korban yang sedang beristirahat di bangku taman,” terang AKP Subkhan, Sabtu (8/11/2025).

“Saat ini pelaku AS sudah kami amankan di Polsek Kudus Kota,” tambahnya.

AKP Subkhan menegaskan bahwa Polsek Kudus Kota akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di tempat umum dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindakan meresahkan.

“Kami ingatkan kepada seluruh warga, terutama kaum muda, agar bijak dalam bersikap dan menahan diri dari perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Jadikan ruang publik sebagai tempat yang aman dan positif untuk semua kalangan,” pungkas Kapolsek.

Ali Bustomi