WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Puluhan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Wonosobo (AAW) menggereduk Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (30/10/2025).
Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan seprofesi mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa kasus perceraian.
Aksi kedatangan para pengacara ini dilakukan setelah kedua rekannya, U dan F tersebut, resmi dilimpahkan ke Kejari untuk tahap dua.
Meski datang beramai-ramai, pergerakan para advokat berlangsung tertib tanpa spanduk ataupun orasi.
Mereka mengaku kedatangannya murni sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas profesi, bukan aksi demonstrasi.
“Kami datang bukan untuk demo. Ini bentuk solidaritas kami terhadap rekan seprofesi yang sedang menghadapi proses hukum,” ujar Pengurus AAW, Fuad Hasyim, seusai audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Fuad menjelaskan, kedua advokat yang kini berstatus tersangka merupakan advokat perempuan yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Namun, dia menilai perkara tersebut tidak mengandung unsur niat jahat atau kerugian terhadap pihak mana pun.
“Yang dipermasalahkan hanya soal keabsahan surat kuasa dalam perkara perdata di Kantor Pengadilan Agama,” katanya.
“Padahal, dari sisi substansi, tidak ada pihak yang dirugikan baik secara materi maupun kehormatan,” tambah Fuad.
Bukan Tindak Pidana

Fuad yang juga Ketua Peradi Wonosobo itu menyebut, surat kuasa yang dipersoalkan justru digunakan untuk membantu pihak pelapor mengambil dokumen perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dokumen itu bahkan sudah diserahkan kepada yang berhak, tapi ditolak karena bukan diambil sendiri. Jadi ini lebih ke soal prosedural, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan, AAW juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua anggotanya dengan alasan kemanusiaan.
“Keduanya perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kami siap menjadi penjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Fuadi.
Menurutnya, langkah pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo melanjutkan perkara ini hingga tahap penuntutan patut dikritisi.
“Kami berharap aparat penegak hukum juga mempertimbangkan aspek profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani kasus yang menyangkut profesi advokat,” tandasnya.
Fuadi menegaskan, AAW tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami percaya pengadilan akan menilai dengan jernih,” tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Wonosobo belum memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan berkas tersebut.
Upaya konfirmasi wartawan belum mendapat respons dari pihak Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Muharno Zarka













