blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah serta tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri pada konferensi pers di Mapolres, Jumat 10/10.(Foto:SB/Komper Wardopo) .

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.

Pelaku berinisial X, berusia 49 tahun, diduga telah melakukan tindakan pencabulan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Yakni sejak anak tirinya kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga saat terungkap kini berumur 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23/7 2025.  Polisi butuh waktu mengungkap kasus pencabulan ini karena minimnya keterangan saksi.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers Jumat (10/10, menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka dan kini telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi pada bulan Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun,”jelas Wakapolres Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah memberi keterangan pers pengungkapan kasus pencabulan,, Jumat 10/10.(Foto:SB/Komper Wardopo).

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapa pun.”Awas kamu, kalau ngomong nanti tak bunuh,”tambah Faris, menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.

Guna mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.

Penyidik Polres Kebumen telah mengamankan pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis sebagai barang bukti .

Tersangka X, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Wakapolres pun mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual juga diimbau untuk segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen. Segera lapor jika ada  kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak bawah umur,”tandas Kompol Faris Budiman.

Komper Wardopo