blank
Seorang pelajar berinisial USG (kiri membelakangi lensa), tengah menjalani pemeriksaan, setelah ditangkap petugas karena kedapatan membawa sabu dan 1.774 butir pil koplo dan diduga akan melakukan transaksi di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, menangkap seorang pelajar berinisial USG (18) yang kedapatan membawa sabu dan obat terlarang sebanyak 1.774 butir pil koplo.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (27/9/25), menyatakan, tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Tersangka UGG, warga asal Desa Semin, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, kemudian diamankan bersama barang bukti bawannya. Yakni sabu seberat bruto 0,78 gram dan 1.774 butir obat daftar G jenis Yarindo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dinihari (25/9/25) sekitar Pukul 00.30, di Desa Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta sebanyak 1.774 butir obat Yarindo, diwadah dalam dua toples putih yang di dalam kardus berlakban coklat.

Bersamaan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni uang tunai Rp 100 ribu, sebuah ponsel merk Realme, lakban hitam, kapas putih, serta barang pembungkus lain yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang bawaannya.

Transaksi

Penangkapan tersangka, dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba pada malam hari di wilayah Sendang Ijo, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan dan berlanjut pada penangkap tersangka.

Tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar, ditangkap pada waktu lewat tengah malam, yakni Pukul 00.30. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan obat daftar G yang diakui itu merupakan miliknya.

Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Kepadanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Statusnya, ditetapkan sebagai perantara dalam peredaran narkoba.

Polisi menegaskan, akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri. Kasus ini menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Ini penting, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Bambang Pur)