WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pencurian perhiasan gelang emas, dilakukan secara kongkalingkong oleh dua karyawati toko emas bersama seorang petugas parkir. Buntutnya, dua tersangka berhasil ditangkap dan seorang dinyatakan buron.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo bersama Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (25/9/25), menyatakan, kasus yang dilakukan ketiga tersangka merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni perbuatan kriminal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.
Dua dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, terdiri atas SSS Binti Dahlan Mulyadi (20), warga Desa Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dan HS (18) penduduk Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Kedua tersangka merupakan karyawan Toko Emas Semar Nusantara di Kota Wonogiri.
Kemudian tersangka ketiga, Pandu, yang dinyatakan buron dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), bekerja sebagai petugas parkir di toko emas tempat bekerja kedua tersangka yang telah ditangkap tersebut.
Kasusnya terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekira Pukul 11:00 di Toko Emas Semar Nusantara di Jalan Jendral Sudirman Nomor: 5 Kota Wonogiri.
Dari tersangka, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai Rp 54,5 juta, satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan pelat nomor AD-1226-RR warna buatan Tahun 2004, beserta dengan kunci dan STNK-nya atas nama Selvia Silvi Safira, alamat Dondong, Desa Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Juga satu sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD-2649-AEG warna merah-putih buatan Tahun 2017, beserta dengan kunci dan STNK nya atas nama Narmi, alamat Dusun Dondong, Desa Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Berikut satu buah ponsel merk Iphone dengan cashing warna ungu, satu lembar label harga perhiasan emas, satu lembar barcode perhiasan emas.
Digadaikan
Petugas juga menyita barang bukti satu buah gelang emas dengan berat 101,4 gram dengan kadar 17 karat, satu lembar cetakan E-Form (formulir digital) pengajuan kredit. Berikut satu lembar cetakan surat bukti gadai dengan nomor: 1032801067 atas nama Selvia Silvi Safira.
Dalam melakukan aksinya, tersangka 1 yang lepas tugas, berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian tersangka 2 selaku karyawan toko emas yang melayani. Tersangka tiga, berperan mematikan aliran listrik saat kawanan ini beraksi mencuri gelang emas.
Kasus pencurian perhiasan emas ini, dirancang oleh tersangka 1 dan tersangka 2 pada Hari Selasa (9/9/25) atau sehari sebelum mereka beraksi. Pada hari H yang ditentukan, yakni Rabu (10/9/25), tersangka 1 yang kebetulan mendaptkan jatah libur, datang ke toko berpura-pura menjadi pembeli. Dia datang mengenakan busana syar’i lengkap jilbab dan cadar.
Kedatangannya ke toko emas, dilayani oleh tersangka 2. Bersamaan ketika tersangka 3 mematikan aliran listrik, gelang emas yang pura-pura dipilih tersangka 1, kemudian dimasukkan ke dalam tas belanjaan. Tersangka 1 kemudian pergi meninggalkan toko dengan membawa serta gelang emas curiannya tersebut.
Selanjutnya, gelang emas curian tersebut digadaikan ke Kantor Pegadaian, oleh tersangka 1 dan tersangka 3. Sebelum kemudian uangnya dibagi bertiga.
Tapi malang, selang sekitar 5 hari kemudian, yakni pada Senin sore (15/9/25), tersangka 1 berhasil diamankan petugas di tempat kos-nya. Ketika diperiksa, dia mengaku telah melakukan pencurian gelas emas tersebut bersama dengan tersangka 2 dan tersangka 3.(Bambang Pur)













