blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizki Ari Budiyanto saat menjelaskan perkembangan kasus tindakan anarkis yang dilakukan tiga pelaku utama saat unjuk rasa pada Sabtu (30/9/2025). Foto: dok Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Grobogan merilis perkembangan terbaru kasus tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Purwodadi pada Sabtu (30/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizki Ari Budiyanto, menegaskan pihaknya terus sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut secara mendalam.

Menurut AKP Rizki, unjuk rasa yang awalnya direncanakan berlangsung di depan kantor DPRD Grobogan berubah menjadi aksi anarkis. Massa merusak sejumlah fasilitas umum dan bahkan membakar pos polisi.

BACA JUGA : Tim Paduan Suara Gratia Choir SCU Juara I di Bulgaria

“Begitu massa tiba di DPRD Grobogan, mereka tidak menyampaikan aspirasi seperti rencana awal, melainkan langsung melakukan perusakan,” ujar AKP Rizki, dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian bergerak cepat menggelar penyelidikan di lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindakan anarkis. Ketiga pelaku terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu korek api, sebuah ponsel, dan pecahan botol berisi cairan yang diduga bom molotov,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti itu langsung diamankan dan sebagian dikirim ke Direktorat Siber Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan forensik.

Sat Reskrim juga sudah menahan satu pelaku dewasa, sementara dua pelaku anak belum ditahan karena masih menempuh pendidikan.

“Untuk dua anak tersebut, kami berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A Swatantra agar dilakukan assesmen, termasuk kebutuhan mereka selama proses hukum berlangsung,” lanjutnya.

Pihak kepolisian turut menggandeng lembaga pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku tindakan anarkis tersebut dijerat dengan Pasal 187 dan 170 KUHP.

BACA JUGA : Temui Gubernur, Pengusaha Rokok Kudus Desak Penindakan Rokok Ilegal

“Berkas perkara saat ini tengah kami lengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Rizki.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku utama.

Mereka adalah HS (25) warga Kecamatan Toroh, HAK (15) warga Toroh, dan MACB (17) asal Kecamatan Godong.

TYA WIDYA