WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membekuk AC (29), pelaku pencurian sepeda motor dan enam unit ponsel milik Dwi Handoko di Kantor Healty Prime, Leksono.
Penangkapan dilakukan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, SH MH menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Healty Prime milik Dwi Handoko di Kampung Kaliluwih RT 05 RW 06, Leksono, Wonosobo.
“Pelaku berpura-pura mengembalikan sepeda motor kepada saksi Ihsan Maulana. Saat saksi lengah, pelaku membawa kembali sepeda motor tersebut dan mencuri enam unit ponsel yang tersimpan di laci kantor,” ungkapnya.
Melarikan Diri
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Korban sempat mengejar hingga Banjarnegara, namun kehilangan jejak. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19,8 juta.
Berdasarkan informasi korban, pelaku kerap terlihat di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Tim Satreskrim Polres Wonosobo kemudian bergerak ke lokasi bersama korban dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor curian.
Barang bukti sepeda motor Yamaha berhasil diamankan, sementara enam ponsel yang hilang belum ditemukan karena telah dijual pelaku secara COD kepada orang yang tidak dikenal.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Wonosobo sesuai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Muharno Zarka













