GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Untuk memberikan pelayanan maksimal, Sat Intelkam Polres Grobogan melakukan inovasi dalam pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para pelamar PPPK Paruh Waktu.
Inovasi tersebut yakni para pemohon SKCK bisa mengajukannya di Polsek Jajaran yang ada di lingkup Polres Grobogan.
Seperti yang terlihat di Polsek Purwodadi, para pemohon SKCK terlihat membludak lebih dari biasanya. Bahkan, ruang rapat Polsek tersebut dialihfungsikan sementara untuk para pemohon SKCK yang akan menulis formulir.
BACA JUGA : Aksi Jumat Berkah, Peduli Membantu Warga Kurang Mampu
Para pemohon SKCK terlihat sejak pagi mengantri untuk bisa mendapatkan salah satu berkas yang dipersyaratkan untuk melamar sebagai PPPK paruh waktu.
Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo mengungkapkan, banyaknya animo pemohon SKCK yang jumlahnya ribuan orang untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPPD Grobogan.
“Berkaitan dengan pemberkasan PPPK, untuk menghindari antrian panjang, maka untuk keperluan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan ke Polsek setempat,” ujar AKP Joko Susilo.
Menurut AKP Joko Susilo, pelayanan loket SKCK untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu ini hanya dibuka selama tiga hari dimulai Kamis-Sabtu (11-13/9/2025).
Hal ini karena syarat dari BKKPD Grobogan, berkas para pelamar PPPK Paruh Waktu yang lolos, paling lambat diserahkan pada Senin 15 September 2025.
“Tiga hari pelayanan SKCK untuk pemberkatan PPPK Paruh Waktu. Bisa diurus di Polsek, bisa juga diurus di Pelayanan SKCK Polres Grobogan,” jelas AKP Joko Susilo..
Kemudahan dapat mengurus SKCK untuk pemohon pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Polsek jajaran ternyata mendapatkan apresiasi dari masyarakat.
Yani, warga Jengglong, mengungkapkan kemudahan mengurus SKCK untuk persyaratan PPPK Paruh Waktu di Polsek Purwodadi membuatnya semakin bersemangat karena jarak yang dekat dengan rumah.
BACA JUGA : Mahasiswa UIN Kudus Tewas Tersengat Listrik di Sawah, Bermula dari Foto-foto Tengah Malam
“Walaupun saya tetap semangat jika harus mengurus di Polres Grobogan, tetapi ada inovasi ini saya makin lebih semangat, karena jaraknya lebih dekat dari rumah,” ungkap Yani.
Dalam pengumuman yang diteken Sekda Grobogan Anang Armunanto, selain syarat berupa SKCK, para pelamar PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lolos, wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyertakan surat keterangan sehat.
Seluruh persyaratan tersebut diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id. Pengisian bisa dilakukan oleh para pelamar mulai 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025 mendatang.
TYA WIDYA













