blank
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM menunjukkan barang bukti kasus perampokan dengan kekerasan. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Pelaku pencurian dengan kekerasan di toko kosmetik wilayah Binangun, Selomerto, Wonosobo, yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Aksinya brutal perampok tersebut sempat terekam CCTV pada Minggu (24/8/2025) siang. Korban saat itu melakukan perlawanan hingga pelaku kabur dan membawa beberapa barang hasil rampokannya.

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (10/9/2025), mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksinya di 8 lokasi berbeda dalam 3 bulan terakhir.

“Aksi kriminal ini semakin meresahkan warga karena disertai ancaman dan kekerasan terhadap korban. Saat merampok di Toko Kosmetik Binangun Gunungtawang Selomerto Wonosobo, korban sempat melakukan perlawanan,” terangnya.

Kapolres Wonosobo menjelaskan, pelaku membawa sebilah pisau dapur yang disimpan dalam tas punggung merah dan memakai masker hitam untuk menyamarkan wajah.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah berkeliling, tersangka tiba di lokasi yang akan di sasar,” ungkapnya.

Pelaku pun menyasar sebuah toko kosmetik yang berada di pinggir jalan dan agak jauh dari pemukiman. Sebelum beraksi, pelaku sempat beristirahat di masjid dekat lokasi.

‘Sekitar pukul 14.40 WIB, pelaku kembali ke toko kosmetik, memarkir sepeda motornya dan menyelipkan pisau di lengan kaos panjang warna hitam yang dipakai,” terang Kapolres Wonosobo.

Saat masuk ke dalam toko, pelaku mendapati hanya ada satu penjaga toko, seorang perempuan. Tersangka langsung mengancam korban dengan menunjukkan pisau sambil mengatakan ‘Kalungnya Bu, kalau tidak kamu serahkan saya sakiti’.

Korban Menolak

blank
Pelaku kasus perampokan dengan kekerasan berhasil dibekuk polisi di rumah calon istri di Banjarnegara. Foto : SB/Muharno Zarka

“Korban menolak dengan mengatakan bahwa kalung yang dipakainya imitasi. Tapi pelaku berusaha merebut dan di lawan oleh korban,” ungkap Kapolres Wonosobo.

Pelaku tidak percaya dan menekan ujung pisau ke leher korban. Saat terjadi tarik-menarik, korban akhirnya melepaskan kalung tersebut, tetapi segera melemparkannya sambil berpura-pura memanggil suami dari lantai atas.

Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik lalu melarikan diri tanpa berhasil membawa barang apapun.

“Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan Sempol, Sukoharjo, Wonosobo, tersangka membuang sarung tangan hitam miliknya ke Sungai Serayu,” beber Kapolres.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku berada di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Sigaluh, Banjarnegara,” ujar Kapolres.

Pada hari yang sama, Tim Resmob bergerak dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Hasil penyelidikan, pelaku selama 3 bulan terakhir ini telah beraksi di 8 lokasi berbeda, yaitu 5 kali di wilayah Selomerto, 2 kali di Wonosobo, dan 1 kali di Sukoharjo,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Muharno Zarka