WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Penataan perangkat daerah (dinas instansi), hendaknya mengacu pada terwujudnya lembaga yang ramping dan kaya fungsi. Yakni menekankan pentingnya kinerja, yang tidak saja efisien di atas kertas, tapi mampu mempercepat pelayanan publik dan bermanfaat bagi rakyat banyak.
Demikian disampaikan Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat (KBD) DPRD Kabupaten Wonogiri, Sugiharno SPd, Selasa (9/9/25), saat memberikan pemandangan umum di rapat paripurna Dewan. Fraksi KBD merupakan koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Partai Demokrat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sriyono, didampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto serta Sekretaris Dewan Edhi Trihadiyantho. Dihadiri 41 dari 50 anggota legislatif. Terdiri atas 24 dari 27 Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, 3 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 5 Anggota Fraksi PKS, dan 6 dari 7 Anggota Fraksi Partai Gerindra Plus PAN.
Bupati Setyo Sukarno dan Wakil Bupati Imron Rizkyarno hadir dalam rapat paripurna tersebut. Juga hadir Sekda FX Pranata beserta para Pimpinan Perangkat Daerah.
Ada 5 Anggota Dewan yang tampil menyampaikan pemandangan umum. Terdiri atas Iwan Susilo SPd dari Fraksi PKS, Sugiharno Spd dari Fraksi KBD, Jati Waluyo (Fraksi Gerindra Plus PAN), Dani Mursito SH (fraksi PDI Perjuangan) dan Widiyatno SH dari Fraksi Partai Golkar.
Kepala Desa
Mereka menyampaikan pemandangan umum terkait pengajuan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif. Lima Raperda itu terdiri atas Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor: 17 Tahun 2016 tentang pemiihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades).

Berikut Raperda Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda pernyertaan modal Pemkab kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025-2029, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor: 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Juru Bicara Fraksi PKS, Iwan Susilo, mengharapkan, struktur pembentukan perangkat daerah yang tidak gemuk dan tidak membebani anggaran. ”Tapi yang ramping, efisien, selaras dengan regulasi, berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat,” tandasnya.
”Yang lebih sederhana, efisien dan memiliki fungsi optimal,” tegas Juru Bicara Fraksi Gerindra Plus PAN, Jati Waluyo. ”Memiliki kewenangan dan maknisme yang terstruktur sesuai prinsip otonomi daerah. Yakni organisasi yang minim struktur kaya fungsi,” tandas Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Dani Mursito. ”Apakah Perda Perangkat Daerah nantinya dapat meningkatkan kinerja ?,” tanya Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Widiyatno.
Terkait dengan pembentukan Raperda tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades, disebutkan itu mendesak untuk dilakukan. Mengingat masa jabatan Kades sekarang menjadi 8 tahun. Mengingat pula, pada Tahun 2026 nanti di Kabupaten Wonogiri ada sebanyak 50 desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).(Bambang Pur)













