blank
Kapolsek Kota AKP Subkhan dan Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto menunjukkan barang bukti kasus yang diungkap. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polsek Kudus Kota mencatat capaian signifikan sepanjang 2025 dengan mengungkap sembilan kasus pidana, mulai dari pencurian barang antik, penjambretan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Salah satu yang mencuri perhatian adalah pembobolan rumah kolektor di Desa Langgar Dalem, Kota Kudus, dengan nilai kerugian mencapai Rp800 juta.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa hingga September 2025 pihaknya berhasil menindak berbagai kasus menonjol. “Hari ini kami merilis perkembangan terkait pencurian barang antik, kasus pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam,” terangnya.

Pencurian Barang Antik Terungkap dalam 24 Jam

Kasus pencurian barang kuno terbongkar setelah seorang kolektor asal Jakarta mendapati isi rumahnya raib pada 23 Agustus. Rumah seluas 1.000 meter persegi itu diketahui menyimpan koleksi bernilai tinggi.

“Korban datang ke Kudus pada 26 Agustus, dan malam itu juga kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ujar Kapolsek.

Tersangka berinisial APW (28), warga Jakarta Selatan, memanfaatkan rumah kosong untuk menjarah barang. Modusnya, ia berpura-pura sebagai pemilik rumah dengan cara meminjam kunci dari penjaga, tinggal sementara di lokasi, lalu memotret barang koleksi untuk dijual lewat marketplace.

Polisi menelusuri jejak akun penjualan online hingga berhasil melacak persembunyian pelaku di Jepang Pakis, Kudus. Saat diamankan, seluruh barang bukti masih utuh meski sempat ditawarkan ke kolektor.

Barang sitaan di antaranya: 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio antik, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.

Kapolsek menambahkan, meski kerugian korban ditaksir Rp800 juta, pelaku hanya berhasil menjual sebagian kecil senilai Rp80 juta. Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus Senjata Tajam dan Pengeroyokan

Selain itu, Polsek Kudus Kota juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku ditangkap setelah mencoba merampas ponsel korban dalam transaksi jual beli online menggunakan parang dan badik.

“Tersangka terbukti selalu membawa senjata tajam, bahkan saat tidur. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Subkhan.

Sementara itu, kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan pada 5 Agustus lalu juga berhasil diungkap. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam setelah kejadian, sementara tiga pelaku lain masih buron. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ali Bustomi