blank
Kasat Narkoba Polresta Magelang memberikan keterangan dalam jumpa pers Jumat (29/8/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Ternyata setiap mengambil dan mengantar pesanan Narkoba upahnya cukup besar, yakni Rp 1-5 juta. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, Jumat (29/8/25).

Salah satu kasusnya terjadi pada Sabtu 2 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial HIF alias C (22) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Selain itu menangkap tersangka SEN (22) warga Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Lalu tersangka GAN (44) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang kos di Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Dari tersangka HIF polisi menyita satu paket Sabu seberat bruto 0,25 gram. Selain itu dari SEN menyita 0,39 gram. Lalu, sembilan paket Sabu disita dari GAN dengan berat bruto 137,45 gram, 22 butir pil ekstasi warna hijau bentuk granat.

Disebutkan, tersangka HIF dan SEN sebagai kurir untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dari tersangka GAN yang berada di wilayah Kota Salatiga. Selanjutnya dikirim ke wilayah Kabupaten Pekalongan. “Dengan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Kronologisnya, pada hari Sabtu (2 Agustus 2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan HIF di rumahnya Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo. Dengan barang bukti satu paket Sabu di dalam microtube plastik dengan berat bruto 0,25 gram. Pada hari yang sama polisi berhasil menangkap tersangka SEN di rumahnya yang beralamat di Giyanti, Candimulyo, Kabupaten Magelang. Dengan barang bukti satu paket Sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan GAN di Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dengan barang bukti sembilan paket Sabu dengan berat bruto 137,45 gram dan 22 butir pil ekstasi warna hijau bentuk granat dengan berat berat bruto 9,59 gram.

Dalam jumpa pers tersebut juga menghadirkan tersangka D (39) warga Tambak, Banyumas. Selain itu tersangka PAM (26) warga Karangpucung, Tambak, Kabupaten Banyumas. Barang buktinya Sabu 132,43 gram.

Dijelaskan, dalam kasus tersebut RT mengajak PAM untuk mengambil paket Sabu di wilayah Kendal. Itu atas perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama Leni Elcav melalui komunikasi WA. Sabu itu untuk ditaruh di suatu tempat di wilayah Kabupaten Kebumen.

Kedua tersangka menaruh di suatu tempat. Kemudian difoto dan diberikan petunjuk lokasi untuk diambil oleh orang suruhan dari Leni Elcav. “Tersangka
RT dan PAM mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp 1 juta dan menggunakan Sabu secara gratis,” jelasnya.

Eko Priyono