blank
Para supir mikrobus di Wonosobo saat melakukan aksi mogok jalan di komplek Terminal Mendolo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARA BARU.ID)-Sekitar 300 sopir mikrobus jurusan Wonosobo-Dieng, Wonosobo-Purworejo dan Wonosobo-Magelang melakukan aksi unjuk rasa di kompleks Terminal Induk Wonosobo, Rabu (27/8/2025).

Mereka juga melakukan aksi mogok jalan dengan memarkirkan mikrobusnya di pelataran Gerbang Mandala Wisata dan halaman Kantor Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mendolo Bumireso Wonosobo.

Aksi unjuk rasa dan mogok jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena keberadaan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi trayek Wonosobo-Dieng, Wonosobo- Parakan dan Wonosobo-Sapuran.

Perwakilan Paguyuban Pengemudi Dieng-Batur (PPDB), Panji Mugiyatno, mengatakan aksi ini dilakukan untuk menuntut larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di jalur resmi trayek angkutan mikrobus.

Pasalnya, menurut dia, adanya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi mikrobus melanggar peraturan lalu lintas yang ada. Mobil bak terbuka merupakan angkutan barang bukan angkutan penumpang.

“Mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalur resmi trayek ini jelas mengurangi penghasilan supir mikrobus. Bahkan dalam dua bulan ini penghasilan kami rata-rata turun hingga 50 persen,” ujarnya usai audiensi dengan Disperkimhub dan Satlantas Polres di Kantor Terminal Mendolo Wonosobo.

Dikatakan, selama ini mobil bak terbuka kerap mengakut penumpang, terutama para pendaki. Misalnya dari Terminal Mendolo ke basecamp Gunung Prau di dataran tinggi Dieng dan basecamp Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing di Parakan Temanggung maupun Kalikajar Wonosobo.

“Sebenarnya mereka (mobil bak terbuka) sudah sejak tahun 2020-an mengakut penumpang. Dari Terminal Mendolo ke basecamp Gunung Prau, atau ke Gunung Sindoro dan Sumbing,” terangnya.

Panji pun mengapresiasi tuntutan pelarangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang disetujui. Dia meminta pihak Satlantas Polres Wonosobo menindak tegas jika di lapangan ditemukan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Ditindak Tegas

blank
Perwakilan supir mikrobus Panji Mugiyatno saat menyampaikan aspirasinya. Foto : SB/Muharno Zarka

Hal itu, setelah dilakukan audensi dengan antara para sopir dengan Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan Wonosobo dan Polres Wonosobo.

“Sesuai kesepakatan tadi, mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang dari trayekan Wonosobo-Dieng, Wonosobo-Sapuran dan Wonosobo-Magelang,” kata dia.

Pihaknya juga berharap agar pihak kepolisian tetap konsisten menindak tegas jika ada mobil bak terbuka yang tetap mengangkut penumpang dalam trayek tersebut.

“Tadi disampaikan jika ke depan ada mobil bak terbuka yang tetap beroperasi akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib,” tambahnya.

KBO Sat Lantas Polres Wonosobo, IPDA Hariyanto, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan adanya mobil bak terbuka yang difungsikan untuk mengakut orang. Petugas Satlantas akan menindak tegas jika hal itu masih terjadi di jalan raya.

Menurut, IPDA Hariyanto, berdasarkan Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan barang dilarang untuk mengangkut orang. Mobil bak terbuka diperuntukkan untuk memuat barang bukan dan untuk membawa penumpang. Semua pihak harus mematuhi peraturan tersebut.

“Kami akan meningkatkan pengawasan, baik melalui operasi rutin, maupun operasi khusus. Nantinya kalau ada yang melanggar kami beri sanksi, bisa teguran ataupun tilang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto, menegaskan mobil bak terbuka secara fungsi dilarang untuk mengangkut orang. Kecuali untuk nonkomersial.

“Mobil pikap ini jelas secara regulasi tidak difungsikan sebagai kendaraang angkutan orang. Kecuali memang kegiatan non komersial seperti pergerakan militer atau even tertentu,” kata dia.

Muharno Zarka