BLORA (SUARABARU.ID) — Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora mengajak seluruh masyarakat di setiap desa kelurahan untuk aktif menjadi anggota Koperasi Desa Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo menyampaikan bahwa setiap warga termasuk perangkat desa hingga ASN di desa atau kelurahan setempat, seharusnya ikut bergabung demi memperkuat kelembagaan koperasi.
“Kalau semua ikut jadi anggota, koperasi akan punya basis kuat. Bukan hanya alat simpan pinjam, tapi juga motor penggerak ekonomi desa. ASN pun bisa memberi contoh bahwa koperasi itu wadah yang sehat dan transparan,” ungkap Kiswoyo, Rabu 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Kiswoyo menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir soal keberlanjutan Kopdes Merah Putih.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman bagi Kopdes dan Permendagri 13 Taun 2025 tentang Dukungan Bupati/Wali Kota dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Dikemukakan, aturan tersebut memungkinkan setiap Kopdes Merah Putih dapat mengakses pendanaan hingga Rp 3 miliar, dengan bunga ringan.
“Sebagai contoh di Pasal 3 PMK 49 Tahun 2025 disebutkan, pinjaman bisa digunakan untuk banyak hal, mulai operasional kantor, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, sampai pengembangan logistik seperti cold storage,” jelas Kiswoyo.
Menurut dia, dana ini memang diarahkan agar koperasi bisa lebih profesional.
PMK 49/2025, lanjut Kiswoyo, juga menegaskan batasan penggunaan dana agar tetap sehat.













