blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris secara resmi membentuk Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Kudus Basa Bakti 2025–2030. Pembentukan tim ini ditetapkan melalui SK Bupati Kudus Nomor 000.7/200/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Sesuai salinan SK Bupati tersebut, keberadaan TP3D bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi Bupati Kudus, melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam SK tersebut dijelaskan, TP3D memiliki sejumlah tugas strategis, di antaranya:

Mengidentifikasi permasalahan pembangunan di Kabupaten Kudus.

Menyusun kajian, telaahan, serta rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kudus dalam perencanaan pembangunan daerah.

Memberikan analisis serta rumusan kebijakan pembangunan.

Memberikan masukan berupa solusi terhadap permasalahan pembangunan daerah.

Melakukan monitoring, evaluasi, serta melaporkan hasil kinerja kepada Bupati Kudus.

Dalam pelaksanaannya, TP3D bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan berlaku efektif sejak SK diterbitkan.

Struktur dan Keanggotaan TP3D Kudus

Adapun struktur kepengurusan TP3D Kudus adalah sebagai berikut: