PURWOREJO (SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar sosialisasi krusial mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Purworejo.
Acara yang diselenggarakan di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning pada Sabtu (16/8/2025) menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dalam memerangi kejahatan kemanusiaan ini.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri.
Dia menekankan komitmen Kantor Imigrasi Wonosobo untuk proaktif dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran.
Kabupaten Purworejo memiliki potensi pergerakan orang yang cukup tinggi sehingga menuntut kewaspadaan semua pihak agar tidak ada warga yang menjadi korban atau bahkan terlibat dalam jaringan pelaku.
“Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan program Desa Binaan Imigrasi, kami berkomitmen membina, memberikan edukasi, dan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi kerentanan warga terhadap TPPO dan TPPM,” ujar Imam Bahri.
Prosedur Legal

Acara tersebut juga menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya.
Yakni Dr Sukmo Widi Harwanto, SH MM, Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinakertrans) Kabupaten Purworejo, memaparkan mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman dan legal.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar lebih teliti lagi menerima tawaran bekerja di luar negeri. Bagi perempuan dan anak-anak, jangan sampai menjadi korban, baik fisik maupun psikis, akibat praktik TPPO maupun eksploitasi,” tegas Sukmo.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Suwandono, memberikan materi mengenai modus-modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku TPPO dan TPPM.
Dia juga menjelaskan peran penting keimigrasian dalam melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk pengetatan proses permohonan paspor bagi calon pekerja migran yang terindikasi akan bekerja secara non-prosedural.
Salah satu modus TPPO dan TPPM, menurutnya, adalah memanfaatkan rendahnya kesadaran dari korban.
“Untuk itu, perangkat desa perlu membantu screening warganya agar terhindar dari praktik non-prosedural yang dapat merugikan mereka,” kata Suwandono.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Kabupaten Purworejo mengenai bahaya TPPO dan TPPM
Selain itu juga mendorong mereka untuk lebih proaktif dalam melindungi diri dan lingkungannya dari ancaman kejahatan tersebut.
Muharno Zarka













