KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris resmi mencopot Harun Arrosyid dari jabatan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kabupaten Kudus. Pencopotan ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang bersangkutan dinilai buruk dan tidak mampu menjalankan tugas pokok serta fungsi jabatan dengan baik.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 900.1.13.2/171/2025 yang terbit pada 1 Juli 2025. Dalam SK tersebut, Harun Arrosyid diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perusda Percetakan periode 2023–2028.
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Harun dianggap gagal melaksanakan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengawasan, pengarahan, dan pengendalian. Selain itu, ia juga dinilai tidak mampu menjalankan ketentuan perundang-undangan serta terlibat dalam dugaan kecurangan yang berakibat pada kerugian perusahaan.
Temuan ini diperkuat oleh laporan auditor independen dari kantor akuntan publik. Bahkan, Inspektur Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan bahwa administrasi di Perusda Percetakan sangat buruk.
“Jangankan untuk mengaudit, dokumen yang diperlukan saja tidak ada,” ungkap Eko, Jumat (15/8/2025).
Plt Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono, membenarkan pemberhentian tersebut. “Iya benar. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak tanggal terbit SK,” ujarnya.
Agung juga menegaskan, salah satu faktor yang menjadi alasan pencopotan adalah kerugian yang dialami perusahaan akibat kinerja buruk.
Sebagai pengganti sementara, Bupati Kudus menunjuk Kepala Tata Usaha Perusda Percetakan, Ari Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur melalui SK Bupati Nomor 900.1.13.2/172/2025.
Sementara, Harun Arrosyid hingga kini masih belum bisa dikonfirmasi
Ali Bustomi













