Oleh Hilma Fanniar Rohman
SEIRING berkembangnya zaman, dunia pendidikan Indonesia terus beradaptasi menghadapi tantangan baru. Perubahan kurikulum, inovasi metode pembelajaran, hingga pemanfaatan teknologi telah menjadi bagian dari perjalanan panjang membangun generasi unggul.
Di tengah dinamika itu, muncul satu kebijakan yang mulai banyak diperbincangkan: Tes Kemampuan Akademik (TKA). Meski menuai pro dan kontra, jika dicermati secara jernih, TKA menyimpan potensi besar untuk menyatukan standar penilaian sekaligus memerdekakan potensi setiap anak negeri.
Banyak yang tergesa-gesa membandingkan TKA dengan Ujian Nasional (UN) yang pernah dihapus. Padahal, secara konsep, keduanya berbeda. UN bersifat wajib, menentukan kelulusan, dan sering menjadi momok bagi siswa.
TKA, sesuai Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, bersifat opsional, tidak menentukan kelulusan, dan dirancang sebagai alat ukur capaian akademik secara terstandar. Artinya, TKA hadir bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memotret kemampuan siswa secara objektif, lintas wilayah dan latar belakang sekolah.
Dalam perspektif historis, Indonesia memang membutuhkan alat ukur yang mampu menjembatani kesenjangan mutu pendidikan antardaerah. Realitas menunjukkan, akses dan kualitas pendidikan di kota besar berbeda jauh dengan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Tanpa tolok ukur yang sama, sulit memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan setara untuk bersaing di tingkat nasional maupun global. TKA, jika dikelola secara bijak, bisa menjadi jembatan itu.
Dimensi Yuridis yang Menguatkan
Secara yuridis, pelaksanaan TKA memiliki landasan kuat. Regulasi yang mengaturnya bukan hanya menegaskan tujuan penjaminan mutu pendidikan, tetapi juga memastikan mekanisme pelaksanaannya transparan dan akuntabel. Hal ini penting, mengingat salah satu tantangan terbesar sistem evaluasi pendidikan di masa lalu adalah persepsi publik terhadap keadilannya. Dengan kerangka hukum yang jelas, TKA diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan sesaat, tetapi berkelanjutan dan konsisten.
Dari kacamata sosiologis, TKA berpotensi menjadi instrumen keadilan. Dengan format soal yang mengukur kompetensi dasar Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan setiap siswa memiliki ruang untuk menunjukkan kekuatan akademiknya. Lebih dari itu, hasil TKA bisa menjadi cermin bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat dalam merumuskan strategi peningkatan mutu yang tepat sasaran.
Misalnya, jika data TKA menunjukkan bahwa siswa di satu wilayah lemah pada literasi matematika, intervensi bisa dilakukan lebih cepat, terarah, dan sesuai kebutuhan. Pendekatan berbasis data seperti ini jauh lebih efektif daripada kebijakan generik yang menyamaratakan semua sekolah.
Namun, keberhasilan TKA tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Dunia pendidikan adalah ekosistem yang kompleks. Guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, bahkan orang tua harus menjadi bagian dari gerakan bersama ini. Partisipasi lintas pemangku kepentingan sangat menentukan apakah TKA akan menjadi terobosan atau sekadar catatan kaki dalam sejarah kebijakan pendidikan.
Guru, misalnya, memegang peran kunci. Mereka bukan hanya pengajar, tetapi juga pengarah dan motivator. Pemahaman guru terhadap format dan tujuan TKA akan memengaruhi cara mereka membimbing siswa mempersiapkan diri. Begitu pula orang tua, yang bisa menciptakan lingkungan belajar kondusif di rumah, tanpa menekan anak secara berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil TKA untuk mengalokasikan sumber daya secara lebih strategis, seperti pelatihan guru, pengadaan sarana belajar, atau program literasi. Kolaborasi ini akan menciptakan lingkaran kebijakan yang tidak hanya mengukur, tetapi juga memperbaiki.
Memerdekakan Belajar
Filosofi TKA sebenarnya selaras dengan semangat Merdeka Belajar. TKA bukanlah ujian untuk memaksa semua siswa menjadi seragam, tetapi justru untuk menemukan kekuatan dan kelemahan mereka. Dengan data yang akurat, pendidik bisa menyesuaikan pendekatan pembelajaran sehingga setiap anak berkembang sesuai potensinya.
Kita perlu mengubah paradigma: dari “belajar untuk ujian” menjadi “ujian untuk memperbaiki pembelajaran”. Selama ini, banyak siswa menganggap ujian sebagai akhir dari proses belajar. Padahal, dalam sistem yang sehat, ujian adalah awal dari perbaikan. TKA bisa menjadi awal yang baik asalkan semua pihak melihatnya sebagai alat untuk maju bersama, bukan ajang saling menghakimi.
Hilma Fanniar Rohman, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Ahmad Dahlan













