blank
Yustinus B Solakira (kiri), menyerahkan surat pernyataan kepada Sekum MUi Jateng, bahwa perusahannya tidak pernah mengajukan izin investasi peternakan babi di Jepara, apalagi berkirim surat ke MUI. Foto: dok/mui

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira menyatakan, pihaknya tak memiliki unit usaha peternakan babi, apalagi rencana akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.

Hal itu seperti yang disampaikannya, kepada sejumlah awak media, usai bersilaturahmi ke Kantor MUI Jawa Tengah, yang ada di Komplek Masjid Baiturrahman, Semarang, Rabu (6/8/2025).

Menurut dia, pihaknya sangat kaget ketika nama perusahaannya disebut sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di wilayah Jepara, sebagaimana disebut pada Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

BACA JUGA: Ekspansi Ismaya Group Hidupkan Kawasan Kota Lama Semarang

”Atas pemberitaan itu, banyak yang kemudian mengkonfirmasi kepada kami, termasuk para wartawan. Karena kami tidak pernah merasa akan mendirikan perternakan babi, lalu kami berinisiatif berkirim surat ke MUI. Kami juga melakukan penelusuran, dan perlu segera melakukan klarifikasi,” kata Yustinus.

Dalam penelusuran yang dilakukan tim dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, didapati surat sebagaimana yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara, dengan tanda tangan atas nama Arip Abidin, selaku Direktur Investasi. Atas temuan ini disimpulkan, surat itu dibuat bukan atas nama perusahaannya.

”Dasarnya, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tidak ada program atau rencana membangun peternakan babi. Kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Kabupaten Jepara pun, beda dengan Kop Surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu, di perusahaannya tidak ada karyawan bernama Arip Abidin, apalagi menjabat sebagai Direktur Investasi,” jelas Yustinus lagi.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kudus Kholid Mawardi Tantang Mahasiswa Jadi Penggerak Demokrasi

Akhirnya disimpulkan oleh perusahaan, surat itu memalsukan nama perusahaan. ”Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah, sekaligus masyarakat luas, agar tak salah menilai,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengapresiasi MUI Jateng, yang telah memberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan itu juga disampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam. Mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler, dan rumah potong, serta ayam olahan.

Kepada pengurus MUI Jateng, Yustinus juga menyatakan sepakat pada penolakan peternakan babi. Karena selain bertentangan dengan syariat umat Muslim, juga terhadap kondisi sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA: Panitia Kongres PWI 2025 Tetapkan Jumlah Total Hak Suara 87, Peninjau Tiap Provinsi 5 Orang

”Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin. Kami undang ke Jakarta untuk dimintai penjelasannya, namun tidak datang. Hingga kami ke Semarang ini, dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Yustinus mengimbau, agar semua pihak mewaspadai modus penipuan menggunakan nama perusahaannya. Banyak pihak yang memanfaatkan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, antara lain melalui penawaran online, dan terakhir berpura-pura ingin menanamkan investasi dengan membangun peternakan babi.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyiddin MAg mengungkapkan rasa syukurnya, atas informasi penting terkait surat klarifikasi dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

”Kami berharap, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bisa melengkapi bukti kuat kebohongan Arip Abidin, yang mengaku sebagai Direktur Investasi PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berkantor perwakilan di Bali,” kata dia didampingi Sekretaris Dr H Agus Fathudin Yusuf MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Dr Ahmad Izzudin MAg.

Riyan