blank
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembacokan dalam jumpa pers hari ini, Jumat (1-8-25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Perseteruan pelajar antarsekolah masih saja terjadi. Ada pelajar yang nekad, merasa sakit hati, dia melakukan pembalasan dengan membacok tiga pelajar sekolah lain secara acak.

Itu terjadi pada hari Kamis (31 Juli 2025) sekitar pukul 15.40, di Jalan Raya Blabak – Candimulyo, ikut Dusun Kempulen, Desa Saden, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Korbannya terdiri ARS (16) mengalami luka punggung kanan (dirawat di RSUD Merah Putih). Selain itu GS (16) luka punggung kanan (dirawat di RSUD Merah Putih). Kemudian VAS (15) mengalami luka di bahu kanan (rawat jalan). Ketiganya adalah pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid, Kabupaten Magelang.

Adapun tersangka pelakunya adalah F (19) pelajar SMK Adipuro, warga Pagersari, Kecamatan Mungkid. Selain itu berinisial MARM (19) warga Desa Mungkid.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar memimpin jumpa pers kasus itu hari ini, Jumat (1 Agustus 25). Dia didampingi Kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah dan Kasi Humas Iptu Lilik Purwaka.

“Pelaku melakukan pembacokan dengan sebilah celurit secara random/acak kepada siswa SMK Muhammadiyah Mungkid,” jelas Kapolresta.

Dijelaskan, bermula pada hari Kamis (31 Juli 2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika tersangka F pulang sekolah, kemudian menuju ke rumah Sendi. Di sana sudah ada Adit. Tak lama kemudian Sofyan juga ikut datang ke rumah Sendi.

blank
Dua tersangka pembacokan dikenai pasal dengan ancaman hukuman cukup berat. Foto: eko

Sekitar pukul 15.00 tersangka F teringat bahwa sehari sebelumnya dikejar oleh kelompok pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid / Sajen. Tersangka F menceritakan hal tersebut kepada Adit.
Kemudian tersangka F mengajak Adit mencari orang-orang yang mengejarnya, untuk melakukan pembalasan.

Ketika itu tersangka F melihat ada sebuah celurit di bawah tempat tidur Sendi. Kemudian F meminjam motor milik Sofyan. “Saat itu tidak menyampaikan kepada Sofyan hendak pergi ke mana,” tutur Kapolresta.

Tak lama kemudian F pergi membonceng Adit. Dalam perjalanan itu tersangka F menyembunyikan celurit di dalam jaketnya.

Sekitar pukul 16.00, ketika sampai tempat kejadian, bertepatan dengan jam pulang sekolah pelajar SMK Muhammadiyah Mungkid / Sajen. Tatkala melihat ada pelajar SMK Muhammadiyah dalam perjalanan, F minta kepada Adit untuk mendekati pelajar sekolah lain itu. Ketika sudah dekat, tersangka F membacok korban tersebut pada bagian punggungnya. Aksi main bacok itu dilakukan kepada dua korban lain.

Setelah melakukan aksi tersebut F dan Adit kembali ke rumah Sendi. Kemudian tersangka F mengembalikan celurit tersebut di tempat semula atau di bawah kasur kamarnya Sendi.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 junto Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Eko Priyono