blank
Petugas Satpol PP Grobogan menertibkan pedagang yang masih nekat berjualan di jalur lambat dan atas trotoar Simpang Lima Purwodadi. Foto: dok Satpol PP Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satpol PP Grobogan menindak para pedagang yang nekat berjualan di zona merah Kota Purwodadi, seperti di trotoar, jalur lambat dan kantong parkir, tanpa pandang bulu.

Penertiban ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan gerobak, yang melanggar aturan dengan mendirikan lapak di jalur terlarang.

Paling banyak, petugas mendapati para pedagang yang kerap mendirikan lapak jualannya di sejumlah titik seperti sisi barat Jalan R Suprapto, kawasan Alun-Alun Purwodadi, Jalan dr Sutomo, hingga Simpang Lima Purwodadi.

BACA JUGA: Wartawan Suarabaru.id Beri Pembekalan Para Kanit Binmas Polres Kebumen

Beberapa di antaranya bahkan meletakkan kursi pelanggan di atas trotoar yang berdampak pada gangguan bagi para pejalan kaki.

“Kami sudah melayangkan teguran secara bertahap kepada para pedagang yang berjualan di zona merah, mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga. Jika tetap membandel, kami tindak tegas,” ujar Plt Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Syamsul Huda.

Rifqi menyebutkan, penindakan dilakukan setelah upaya persuasif tidak digubris para pedagang. Sejak April 2025, pihaknya telah melakukan lebih dari 50 kali penindakan terhadap pelanggar.

BACA JUGA: PGN Percepat Perluasan GasKita di Sleman Yogyakarta

Bahkan, ada beberapa gerobak, seperti gerobak kopi kekinian yang disita saat razia dan kini masih berada di kantor Satpol PP.

“Kami tidak asal bertindak. Proses dimulai dengan teguran humanis.Tetapi tidak pandang bulu. Nanti, kalau sudah ada yang kena SP3 masih melanggar, ya, gerobaknya kami amankan,” tegas Rifqi.

Rifqi menegaskan, pengecualian hanya berlaku jika ada event resmi. Salah satunya kegiatan Expo Koperasi, yang digelar mulai hari ini.

BACA JUGA: Inovasi Desa Cerdas, Upaya Menggerakkan Sentra Bordir Padurenan

Pihaknya menegaskan,selama kegiatan seperti Expo Koperasi berlangsung di Alun-Alun, pihaknya memberi toleransi kepada pedagang untuk berjualan sementara. Namun, di luar agenda resmi, zona merah tetap harus bebas dari PKL.

“Kami sudah sosialisasi. Kalau nekat berjualan di zona merah, siap-siap ditertibkan,” tegas Rifqi.

Para pedagang mengaku terpaksa kucing-kucingan dengan petugas demi tetap bisa berdagang.

Meski tahu berdagang di zona merah dilarang, namun mereka tetap nekat berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Kunjungi Nelayan, Bupati Kebumen Beri Motivasi dan Bantuan

“Kalau pas ada Satpol PP kita bereskan dagangan. Kalau tidak ya kita tetap jualan. Ini demi dapur tetap ngebul,” ujar Indra, salah satu pedagang di area Simpang Lima.

Lain halnya dengan seorang pengelola kedai kopi di Jalan R Suprapto mengakui bahwa ia menggelar dagangannya sampai di trotoar.

Hanya saja setelah SP2, ia harus mengajak pembelinya agar tidak duduk di tengah trotoar atau pinggir trotoar.

“Kami sadar berjualan di trotoar itu melanggar. Awalnya kita juga ikut-ikutan (pedagang) yang jualan di kantong parkir, makanya kami ikutan saja, tetapi akhirnya kami juga menyadari bahwa trotoar bukan untuk berjualan,” ujar pengelola kafe yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Meski demikian, pedagang tersebut tetap mengikuti arahan Satpol PP dengan memindahkan tempat duduk dari trotoar ke teras kafe, meskipun ruangnya terbatas.

Tya Widya