KULON PROGO (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo membagikan bantuan pupuk dan bibit tanaman kepada kelompok wanita tani se-Kulon Progo, belum lama ini.
Bibit cabai, durian, dan alpukat, serta pupuk disalurkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo, Dr. Anton Rudianto, kepada perwakilan Kelompok Wanita Tani (KWT).
“Perempuan punya peran besar dalam ketahanan pangan. Kita ingin mereka tidak hanya berdaya, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menggerakkan ekonomi desa,” ujar Anton.
Ia menegaskan, Kejaksaan tak hanya hadir saat ada persoalan hukum, tetapi juga berkomitmen menjadi bagian dari solusi masyarakat.
Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional, termasuk di bidang ketahanan pangan dan penguatan ekonomi lokal.
“Pemberdayaan kelompok wanita tani bukan hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memperkuat peran ibu-ibu dalam membangun ekonomi keluarga dan desa. Kejaksaan hadir untuk mendampingi dan menjadi bagian dari solusi,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi nyata pendekatan restorative justice dan preventif dalam penegakan hukum, di mana pembangunan kesadaran hukum dapat dimulai dari aspek yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk pertanian dan ketahanan pangan keluarga.
Bibit tanaman yang dibagikan merupakan jenis unggul yang dirancang untuk mendukung keberlanjutan hasil panen dan peningkatan pendapatan rumah tangga. Selain bantuan fisik, para anggota KWT juga menerima sosialisasi singkat mengenai teknik penanaman, perawatan, serta aspek hukum terkait pengelolaan lahan dan hasil pertanian.
Program ini mendapat apresiasi dari para penerima manfaat. Mereka menilai kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian yang konkret dari institusi hukum terhadap kebutuhan nyata masyarakat di tingkat akar rumput.
Langkah ini diharapkan bisa mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat, serta membuka ruang kolaborasi baru antara Kejari dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan kelompok tani dalam mewujudkan desa yang tangguh secara ekonomi, hukum, dan sosial.
Ning S













