blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat menandatangani berita acara persetujuan Ranperda APBD-P Kudus 2025. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan DPRD Kudus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kudus, Jumat (18/7/2025).

Meski mengalami defisit sebesar Rp 208,7 miliar, sektor infrastruktur dan program prioritas visi misi kepala daerah tetap menjadi fokus utama.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran, pendapatan daerah dalam APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,420 triliun, sedangkan total belanja daerah mencapai Rp 2,629 triliun. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus menjalankan visi dan misi kepala daerah yang telah dicanangkan sejak awal masa jabatan.

“Alhamdulillah, Ranperda tentang perubahan sudah disetujui. Kami akan fokus memfasilitasi pembangunan infrastruktur serta menjalankan visi dan misi kepala daerah. Evaluasi penyerapan anggaran sebelumnya juga menjadi perhatian kami,” ujar Sam’ani.

Ketua DPRD Kudus, Masan, juga menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran, khususnya pada sektor-sektor vital yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Sekarang ini banyak jalan rusak. Kita akomodir dalam APBD-P ini. Harapannya, realisasi anggaran bisa cepat agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Walk Out Wakil Ketua DPRD

Rapat paripurna pengesahan APBD-P 2025 juga diwarnai aksi walk out oleh Anis Hidayat, Wakil Ketua DPRD Kudus dari Partai Golkar. Ia menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap pengesahan APBD-P, dengan alasan tetap pada sikap sebelumnya yang telah menolak KUA-PPAS RAPBD-P 2025.

“Saya sebelumnya menolak KUA-PPAS. Jadi, dengan konsisten, saya juga tidak menyetujui pengesahan APBD-P Kudus 2025 ini,” tegas Anis sebelum meninggalkan ruang sidang.

Meski demikian, Bupati Sam’ani dan Ketua DPRD Masan sama-sama menghormati sikap politik Anis. Masan menegaskan bahwa secara aturan, persetujuan APBD-P tetap sah karena telah mendapat dukungan mayoritas anggota dewan.

“Proses pengambilan keputusan dalam demokrasi itu ada dua, yaitu musyawarah mufakat atau voting. Kalau mayoritas menyetujui, maka tetap sah,” tandasnya.

Pengesahan APBD-P 2025 ini diharapkan menjadi momentum percepatan pembangunan dan penanganan infrastruktur, utamanya jalan-jalan rusak yang menjadi keluhan masyarakat Kudus.

Ali Bustomi