blank
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari sejak Senin (14/7/2025) dilakukan melalui dua metode utama, yakni penilangan dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan, tilang dalam Operasi Patuh Candi 2025 dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Tilang elektronik diterapkan dengan memanfaatkan kamera ETLE statis maupun mobile yang secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar Christopher di Mapolda Jateng, Selasa (15/7/2025).

Dikatakan, penindakan pelanggaran juga dilakukan melalui razia stasioner yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis. Ia menegaskan, dalam razia ini, petugas dilarang mencari-cari kesalahan pengendara.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Christopher mengingatkan bahwa petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar. Pembayaran denda tilang hanya dapat dilakukan melalui sistem perbankan, baik menggunakan M-Banking maupun datang langsung ke bank yang ditunjuk.

Ia juga menekankan, seluruh proses penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis, dan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Petugas diimbau untuk menghindari perdebatan dengan masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ia mengimbau warga Jawa Tengah untuk menaati aturan demi terciptanya jalan raya yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari keseharian, karena hal itu tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tapi juga pengguna jalan lainnya,” kata Artanto.

Dengan penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional, profesional dan humanis, Polda Jateng berharap Operasi Patuh Candi 2025 mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.

Ning S