SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, merespon cepat terkait kasus viralnya ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Purwodinatan Semarang Tengah yang diduga melakukan tindakan asusila.
Setelah acara pelantikan Pj Sekda Kota Semarang yang baru, Selasa 8 Juli 2025, Agustina mengaku prihatin dengan kabar seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berinisial MS, yang diduga terlibat tindakan pelecehan seksual.
“Kami prihatin, sangat prihatin. Perkara adanya isu-isu itu, kita ini pemerintah yang harus berpegangan pada peraturan perundangan yang berlaku, tetap itu harus diselesaikan,” kata Agustina.
Atas kejadian tersebut, Agustina telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dan Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, untuk segera bertindak menentukan langkah penanganan kasus tersebut.
“(Kasus) ini membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang harus segera kita selesaikan. Tidak hanya dari sisi ASN, tetapi di masyarakat ini ada sesuatu yang harus kita terobos, untuk bisa menguatkan kembali karakter identitas dan mungkin kondisi-kondisi sosial yang membawa berbagai macam hal itu terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Santoso, saat dimintai keterangan mengatakan, saat ini ASN terduga pelaku tindakan asusila tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh bagian Inspektorat Pemerintahan.
“Hari ini, kawan-kawan dari Inspektorat sedang bekerja (meminta keterangan ASN terduga pelaku). Nanti kita lihat fakta-fakta hasil pemeriksaannya seperti apa, mohon izinkan kami bekerja dulu. Hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono.
Disinggung soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada ASN terduga pelaku tersebut, Joko menjelaskan kalau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat beberapa kategori sanksi yang dapat dikenakan, bergantung pada tingkat pelanggaran.
“Sanksinya ada kategori ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat pun ada tiga kategorinya lagi, yaitu penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan Kembali menjadi pelaksana, dan terberat adalah pemberhentian sebagai PNS,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Joko juga menegaskan kalau ASN terduga pelaku tersebut bukanlah mantan ajudan dari Wali Kota Semarang sebelumnya seperti yang dikabarkan selama ini di masyarakat.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengakuan seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum ASN yang bekerja di Kelurahan Purwodinatan, Semarang Tengah.
Video viral tersebut diunggah di akun Instagram @smg_repostt dan akun @info_semarang_update pada Minggu malam 6 Juli 2025 dan langsung menyedot perhatian netizen warga dunia maya.
Dalam pengakuannya, perempuan tersebut menceritakan kronologi kejadian yang dialami mulai dari pertemuan di sebuah kafe di kawasan Singosari hingga berlanjut di ruangan sebuah karaoke yang.
Dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi pada saat ASN terduga pelaku dan korban berada di dalam mobil saat menuju lokasi karaoke dan pada saat di dalam ruangan karaoke.
Hery Priyono













