WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Perilaku tiga pria ini tergolong nekad. Setelah melakukan pesta minuman keras (Miras), kemudian menyatroni warung makan. Yakni mencuri gas Epiji (LPG) dan beras serta perabot masak. Tapi malang, trio pencuri ini tidak berselang lama berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Polres Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, trio pria tersebut menyatroni warung makan Mbok Yem di Dusun Brecak Lor, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Itu mereka lakukan Jumat dinihari (4/7/25) sekitar pukul 02.30.
Tiga pria yang ditangkap terkait perbuatannya mencuri di Warung Makan Mbok Yem, terdiri atas Ombing Pranowo (29) dan Kahar Mundzakir (35) keduanya warga Desa Kopen, serta Hendra Sutrisno (35) penduduk Desa Jeporo. Semua masuk wilayah Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Warung makan yang disatroni trio pria pencuri ini, adalah milik seorang warga Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Yang bila malam hari memang tidak ditunggui, karena pemilik pulang ke rumah, dan warung diamankan dengan cara dikunci. Mengetahui bila malam hari warung itu kosong, justru dijadikan sasaran untuk disatroni oleh trio pria pencuri yang datang dari wilayah beda kecamatan.
Mengetahui warungnya dibobol pencuri, pemilik kemudian melaporkannya ke Polsek Ngadirojo. Menyikapi laporan ini, Pihak Polsek Ngadirojo kemudian meneruskannya ke Polres Wonogiri, Bersama Tim Resmob Polres Wonogiri, yang melakukan gerak cepat, Jumat (4/7/25), berhasil meringkus ketiga pelaku.
Barang Bukti
Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui sempat melakukan pesta Miras di rumah Hendra pada Kamis (3/7) malam. Yakni sebelum melakukan aksi menyatroni Warung Makan Mbok Yem. Dalam pengaruh Miras, mereka kemudian membobol Warung Makan Mobok Yem, dan membawa kabur 5 tabung gas Elpiji tiga kiloan, 2 pisau dapur, 1 magic com dan sekitar 10 Kilogram (Kg) beras.
Bersama penangkapan tiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 linggis besi ukuran kecil, 1 buah tanggem (tang), 3 tabung gas Elpiji, 1 buah alat menanak nasi magic com merk Miyako. Juga diamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Titan dan Honda Vario 110cc.
Kepada para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiganya kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan. Bersamaan itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
Polres Wonogiri mengimbau, agar warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat tindak kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungannya. Dengan kecepatan penyampaian laporan, polisi dapat cepat melakukan penanganan.(Bambang Pur)













