blank
Polda Jateng ungkap kasus pembunuhan wanita di Demak dan kawanan perampok di Kendal. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara seorang pelaku lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat. “Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor,” tegas Artanto.

Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, serta menjawab keprihatinan publik atas meningkatnya tindak kejahatan terhadap warga sipil maupun pelaku usaha kecil.

Ning S