SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang warga binaan (narapidana) Lapas Kelas I Semarang melangsungkan pernikahan di dalam Lapas, Selasa (1/7/2025). Prosesi akad dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ngaliyan, Kota Semarang.
Akad nikah berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas yang dihadiri keluarga mempelai wanita dengan pendampingan petugas. Suasana haru dan bahagia nampak terlihat dari kedua mempelai dan keluarganya.
Kedua mempelai dinyatakan syah menjadi suami istri setelah mengucapkan ijab qabul. Seperangkat alat sholat dan uang tunai menjadi mahar yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita.
Narapidana yang melangsungkan pernikahan ini berinisial Y (32), merupakan terpidana kasus penipuan dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan. Y mengaku telah lama saling mengenal, saling dekat hingga akhirnya memutuskan untuk menikah.
“Saya senang, di Lapas Semarang mudah untuk melaksanakan pernikahan, persyaratannya juga tidak ribet, karena saya orang jauh juga. Kalau kenal sudah lama, kebetulan pernah sempat nikah dulu, namun istri saya meninggalkan, dan akhirnya ketemu dia.” ucap Y.
Dirinya mengaku ingin segera pulang agar dapat berkumpul dengan istri dan keluarga di kampung halaman.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Donny Setiawan mengatakan, bahwa seluruh proses pernikahan dijalankan sesuai dengan SOP mulai dari sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. “Pernikahan di Lapas memang jarang terjadi, namun Lapas Semarang membuktikan bahwa hal ini dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan,” ujar Donny.
Menurutnya, pernikahan di Lapas menjadi bukti bahwa Lapas tidak hanya menjadi tempat penahanan, tapi juga menjadi tempat pembinaan dengan memberikan kesempatan bagi narapidana menikah. Diharapkan mereka memiliki motivasi untuk mmperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam memenuhi hak warga binaan, meski menjalani pidana, mereka juga memiliki hak untuk berkeluarga, namun tentunya sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Ning S













