blank
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM saat memimpin Sidang Paripurna DPRD Kudus dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna pada Senin (16/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus. Rapat resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kudus, H. Masan, SE, MM, dan dinyatakan kuorum sesuai peraturan yang berlaku.

Rapat dihadiri oleh Bupati Kudus Dr. Ars. Sam’ani Intakoris, ST, MT, para pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif. Selain itu, DPRD juga menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus, Galih Saputro, S.Pd, turut membacakan jawaban dari lembaganya.

Ketua DPRD Kudus, H. Masan, berharap keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat memperkuat fungsi legislatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga keputusan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat dan memperkuat peran DPRD dalam pembangunan daerah,” tegas Masan.

blank
Bupati Kudus Dr Sam’ani Intakoris ST MT saat menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Kabupaten Kudus. foto; Ali Bustomi
Komitmen Bupati: Ranperda untuk Kesejahteraan Warga

Bupati Sam’ani menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Salah satu fokus utama adalah pembahasan Ranperda RPJMD Kudus 2025–2030, yang menurut Bupati akan menjadi acuan strategis dalam meningkatkan lapangan kerja, memberdayakan UMKM, dan memperkuat layanan dasar.

“RPJMD Kudus 2025–2030 akan menggarisbawahi kesinambungan program prioritas dan visi-misi pembangunan daerah,” ujar Sam’ani.

Selain itu, Pemkab juga menyoroti Ranperda Penanaman Modal dengan komitmen menyusun roadmap investasi yang telah diatur dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2022. Pemetaan permasalahan dan penanganan dampak investasi akan menjadi bagian penting dari regulasi tersebut.

Pada Ranperda Pengarusutamaan Gender, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis membangun masyarakat yang inklusif dan sensitif terhadap isu kesetaraan gender.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus bersama DPRD Kudus sedang melakukan pembahasan atas sembilan Ranperda. Tujuh di antaranya merupakan usulan dari pihak eksekutif, yakni, Ranperda RPJMD Kudus 2025–2030, Ranperda tentang BUMDes dan BUMDes Bersama, Ranperda tentang Perubahan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selanjutnya adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 1992 tentang Budidaya Kapuk Randu, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Sementara dua Ranperda lainnya merupakan prakarsa DPRD, yaitu Ranperda tentang Produk Halal, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase

Bupati menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan lancar dan dapat selesai tepat waktu, sehingga dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Kudus.

Ads-Ali Bustomi