blank
Ketua DPRD Kebumen didampingi Wakil Ketua Fitria Handini, Khalisha Adelia Aziza,dan Solatun menyerahkan Raperda Inisiatif DPRD tentang Kesejahteraan Lansia kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Rabu 28/5.(Foto:SB/Humas DPRD),

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen mengajukan Raperda Inisiatif tentang Kesejahteraan Lanjut usia (Lansia).

Raperda yang cukup strategis tersebut telah disampaikan Bapemperda DPPRD Kebumen dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Saman, dan dihadiri Bupati Kebumen Hj Liis Nuryani, Rabu (28/5).

Agenda Rapat Paripurna hari itu sekaligus juga menyampaikan Raperda tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut segenap Wakil Ketua DPRD Kebumen, para anggota Dewan, Sekretaris DPRD Kebumen Munadi, para Asisten Sekda Kebumen, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, camat, KPU Kebumen dan Bawaslu Kebumen.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kebumen sekaligus anggota Bapemperda Sri Parwati dalam laporannya menjelaskan berbagai latar belakang pentingnya pengajuan Raperda Inisiatif DPRD tentang Kesejahteraan Lansia.

Menurut paparan Sri Parwati, secara sosiologis berdasarkan data dari BPS Kabupaten Kebumen terdapat peningkatan jumlah penduduk lanjut usia di Kabupaten Kebumen dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, jumlah lansia tercatat sebanyak 188.043 jiwa.

Angka ini kemudian mengalami peningkatan sebesar 5,08%, sehingga jumlah lansia menjadi 197.591 jiwa pada tahun 2022. Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2023, dengan jumlah lansia naik sebesar 1,32% dari tahun sebelumnya, mencapai total 200.206 jiwa.

“Artinya, selama periode 2021 hingga 2023, penduduk lansia di Kabupaten Kebumen bertambah  12.163 jiwa, atau meningkat sebesar 6,47%. Ada pun data tahun 2024 menunjukkan bahwa penduduk berusia 60 tahun ke atas mencapai 200.206 jiwa, atau sekitar 14,33% dari total populasi,”tandas politisi dari Partai Nasdem itu.

Sri Parwati menerangkan, jumlah penduduk lansia di Kabupaten Kebumen juga diproyeksikan akan mengalami peningkatan. Mengutip  BPS Proyeksi lansia untuk tahun 2025 menunjukkan peningkatan lebih lanjut, dengan jumlah lansia diperkirakan mencapai 215.650 jiwa, yang berarti ada peningkatan sebesar 3,72% dari tahun sebelumnya.

Akses Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Lansia

blank
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi di DPRD setempat, Rabu 28/5.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Bapemperda DPRD Kebumen menilai, kelompok usia 60-64 tahun tetap mendominasi, dengan jumlah yang meningkat menjadi 72,49 ribu jiwa. Tren ini diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun 2026, di mana jumlah lansia diperkirakan mencapai 223.360 jiwa, meningkat 3,58% dari tahun 2025.

“Sekali lagi, kelompok usia 60-64 tahun akan menjadi yang terbesar, dengan jumlah mencapai 73,97 ribu jiwa. Dari data proyeksi ini, dapat diperkirakan bahwa populasi lansia di Kabupaten Kebumen rata-rata akan mengalami kenaikan lebih dari 3% setiap tahunnya,”tandas Sri Parwati.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Kebumen M Fauhan Fawaqi saat ditemui Suarabaru.id juga menyatakan, peningkatan jumlah lansia membawa implikasi yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Terutama kesejahteraan sosial dan ekonomi. Kesejahteraan lansia mencakup dimensi fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang harus dipenuhi untuk memastikan kualitas hidup yang layak.

Namun Fauhan mengakui, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak lansia di Kabupaten Kebumen masih menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai kesejahteraan yang optimal. Berbagai tantangan yang dihadapi adalah akses kesehatan dan jaminan kesehatan, akses terhadap jaminan perekonomian dan finansial, hingga akses hak-hak lansia lainnya.

Menurut Fauhan, guna mendukung urgensi perlindungan hak-hak lansia di Kabupaten Kebumen di tengah tantangan yang dihadapi serta proyeksi peningkatan jumlah penduduk lansia di Kebumen, maka perlu untuk disusun Peraturan Daerah sebagai bentuk perlindungan hukum di tingkat daerah yang mampu mengakomodasi hak-hak lansia sesuai kondisi dan permasalahan yang ada, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak lansia dapat terwujud dengan baik.

Fauhan Fawaqi menilai, pengajuan raperda inisiatif itu karena  dewasa ini ada peningkatan jumlah lansia sangqt signifikan di Kebumen. Sedangkan Kebumen belum memiliki landasan hukum berupa Perda Lansia. Padahal negara harus hadir untuk menjamin keberadaan  lansia.

Menurut  pria yang akrab disapa Gus Ohan itu, selama ini para lansia sering terlantar di selter-selter. Sedangkan jika ditanya kepada pemerintah atau negara, belum ada regulasi yang mengatur.

Gus Ohan berharap, dengan  pengajuan Raperda Inisiatif  Dewan setelah dibahas dan ditetapkan akan bisa menjadi landasan kebijakan perlindungan dan kesejahteraan para lansia. Pihaknya pun berharap dalam implementasi ada keterlibatan pengawasan masyarakat secara langsung.

Komper Wardopo