SEMARANG (SUARABARU.ID) – Usai berakhirnya tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024, terdapat pertanyaan bernada menggugat pada sebagian ruang publik. Apa kerja pengawas Pemilu setelah tahapan selesai?
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jateng,
Nur kholiq mengatakan, pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan membedah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia menyampaikan, Pasal 96, 100, dan 104 UU Pemilu tersebut memberikan tugas konstitusional Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan non tahapan yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU di setiap jenjang dan tingkatan.
Selain itu, pada Pasal 94, 98, 102, dan 105 UU Pemilu juga memberikan amanat kepada pengawas pemilu untuk meningkatkan dan mengembangkan pengawasan partisipatif. Tugas yang harus dilaksanakan pengawas pemilu, baik di masa tahapan pemilu maupun masa non tahapan pemilu.
“Dalam menindaklajuti ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah meminta kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota untuk merancang dan merumuskan program pengawasan partisipatif pada masa non tahapan. Program yang dirancang tersebut berbasis non anggaran, tapi dengan memberdayakan sumber daya yang ada,” ungkap Nur Kholiq, Selasa (27/5/2025).
Perancangan dan perumusan program pengawasan partisipatif ini diorganisir oleh Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yang berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, divisi ini yang diberikan tugas untuk mengelola program pengawasan partisipatif.
“Teknisnya, Bawaslu kabupaten/kota merumuskan secara internal program-program di masa non tahapan tersebut. Selanjutnya dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan reviu,” katanya.
Total keseluruhan program dari 35 kabupaten/kota yang diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah jumlahnya mencapai 306 program kegiatan. Sedangkan volume kegiatannya lebih dari 2.332 kali hingga akhir tahun 2025.
Namun setelah dilakukan reviu dengan parameter yang ditentukan, usulan program pengawasan partisipatif pada masa non tahapan tersebut berkurang menjadi 283 program kegiatan. Program-program tersebut tersebar di 35 Bawaslu kabupaten/kota dengan jumlah yang bervariatif antar daerah.
“Program-program kegiatan non tahapan yang disiapkan antara lain optimalisasi kampung pengawasan, optimalisasi pojok pengawasan, Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, Bawaslu Goes to Pesantren, penerbitan buku, penerbitan bulletin, podcast sosialisasi pengawasan, kerja sama dengan mitra Bawaslu, pendidikan pengawas partisipatif, Saka Adyasta Pemilu, kajian dan penelitian, dan lainnya,” terangnya.











