Oleh: Amir Machmud NS
SEPERTI apakah masa depan media massa kita?
Untuk sementara, jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menyimpulkan: makin tidak menentu, dengan berbagai indikator yang menguatkan.
Tentu kalimat “makin tidak menentu” itu bukan ungkapan sikap menyerah untuk mencari jalan keluar dari kondisi saat ini. Aneka indikator di sekeliling tren kehidupan media massa telah membentuk sebuah ekosistem yang membutuhkan konsep dan langkah komprehensif dalam mengurai.
Mungkin pula ini adalah penanda sebuah era, ketika penyelenggaraan media dan budaya mengonsumsi informasi makin dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Apakah akan ada era baru, yang tentu memunculkan fenomena baru — semacam tesis dan antitesis, atau pembaruan dari kondisi-kondisi tertentu yang sudah berjalan?
Sejumlah Realitas
Kehidupan media kita saat ini mengetengahkan sejumlah realitas:
Pertama, menguatnya media sosial dalam fakta perkembangan duopoly media, yakni media arus utama (mainstream) dan media sosial. Berbagai platform media sosial makin menjadi kebutuhan keseharian masyarakat dalam berinteraksi dan mengakses (mengonsumsi) informasi.
Kedua, dalam kultur akses informasi, jenis kebutuhan terhadap media mainstream mengerucut ke platform digital. Media cetak makin ditinggalkan, termasuk radio dan televisi.
Ketiga, pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan media, terutama televisi memperjelas realitas tentang penurunan kesehatan bisnis media. Tren bisnis mengindikasikan, media-media sosial lebih sehat dalam memperoleh iklan, baik active income (pendapatan langsung) yang jauh lebih murah, maupun passive income (monetisasi konten dalam konteks google adsense).
Keempat, kultur akses informasi tidak seirama dengan berbagai upaya literasi digital. Publik makin terbiasa mangonsumsi informasi dengan model instan, lewat potongan info-info pendek, permukaan, dan tidak menyentuh pendalaman substansi.
Kelima, tradisi informasi investigasi dengan kedalaman substansi makin memudar di media-media arus utama. Yang tersajikan hanya informasi produk olahan kreator konten, atau berita-berita bertendensi viral, sehingga tidak mendorong masyarakat pangakses untuk mendapatkan pendalaman pesan.
Keenam, produk olahan dengan target viral cenderung mengabaikan etika jurnalistik. Segi-segi sensitif yang dijaga oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti gesekan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), gender, disabilitas, proteksi anak di bawah umur, pornografi, atau sadisme, cenderung dinafikan. Target viral banyak mengabaikan etika jurnalistik.
Ketujuh, walaupun hampir semua media mainstream telah menempuh konvergensi dengan melibatkan banyak platform, tetapi dengan realitas kesehatan bisnis yang dihadapi media-media saat ini, menunjukkan ada persoalan yang lebih krusial di luar itu.
Kedelapan, terbentuk ekosistem yang perlahan tetapi pasti bergerak, bahwa kesehatan media-media dipengaruhi oleh subsistem tradisi konsumsi media, yang lebih memilih untuk mendapatkan informasi cepat dan tidak membutuhkan waktu untuk mencerna dan menganalisis secara mendalam.
Kesembilan, kita patut mempertanyakan, seperti apa peran pemerintah untuk memberi jalan keluar bagi media dari kondisi semacam ini? Apakah membiarkan, dan membuat situasi makin tidak menentu? Atau mendorong untuk menjadikan kehidupan media dan kultur akses informasi yang sehat dalam membangun kecerdasan bangsa dan demokrasi?
Fakta-fakta
Ada fakta, makin sulit membedakan mana konten media produk jurnalistik wartawan, dan mana yang merupakan karya content creator. Dua konten itu sama-sama mendapat tempat sebagai andalan penyajian media. Yang membedakan adalah standar produksinya. Karya kreator konten serasa mengabaikan prinsip-prinsip dasar etika jurnalistik.
Tabu-tabu yang diamanatkan oleh KEJ seperti pemberitaan bertendensi SARA tidak jarang justru menjadi andalan untuk menciptakan viralitas. Demikian juga gender, pemberitaan anak di bawah umur, disabilitas, pornografi, dan sadisme menjadi sesuatu yang tak lagi dipedomani.
Kesetiaan kepada etika kewartawanan kini makin diabaikan oleh praktik bermedia yang lebih mengedepankan upaya menciptakan viralitas ketimbang tujuan mulianya.
Secara sederhana dapat digambarkan peran media sesuai dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang Pers, yakni memberi informasi, memberi edukasi, memberi hiburan, dan menjalankan kontrol sosial. Dalam praktik mencapai tujuan tersebut, wartawan berpedoman pada penghayatan KEJ, sehingga secara normatif UU Pers dan KEJ menjadi kompas moral berjurnalistik dan bermedia.
Sekarang ini kita betul-betul merasakan, di kalangan masyarakat terjadi pergeseran kultur dalam mengakses informasi. Platform-platform digital menyajikan kemasan informasi singkat dan instan dalam video pendek atau potongan-potongan teks cepat. Di akun Tiktok, misalnya. Publik pun makin terbiasa mengonsumsi berita secara singkat, bahkan dalam hitungan detik, tanpa sempat mencerna kedalaman isinya.
Secara perlahan, kebiasaan mengonsumsi media sosial semacam itu menggeser perhatian publik terhadap produk jurnalistik yang berkualitas dari media arus utama. Informasi pendek lewat beberapa platform tentu tidak bisa memberikan pendalaman informasi, berbeda dari produk jurnalistik yang membutuhkan waktu pendalaman dan analisis.
Konsekuensi lain yang muncul adalah pemudaran kualitas jurnalistik dari segi estetika, kalau itu adalah produk jurnalistik tulis. Sulit ditemui teks-teks dan narasi berbobot dari para wartawan berkualitas seperti pada era kejayaan media cetak, dan apalagi kalau teks itu disajikan oleh yang bukan wartawan.
Itu belum termasuk efek etis, karena tuntutan kecepatan mengunggah, menekan serendah mungkin biaya produksi, dan keterpengaruhan oleh isu-isu yang berkembang di media sosial. Acapkali wartawan dituntut mengunggah informasi tanpa verifikasi mendalam dan kekuatan analisis. Maka akan terasa beda antara “produk yang cepat” dengan “produk yang tepat”.
Kini banyak didengungkan tentang “konten premium” untuk menjaga produk jurnalistik berkualitas. Konten berbayar ini dimaksudkan untuk selain mengetengahkan informasi-informasi berbobot, juga menyadarkan masyarakat untuk mengapresiasi dengan membayar karena membutuhkan konten tersebut. Masalahnya, apakah model “saling membutuhkan” semacam itu bisa diterima oleh masyarakat?
Langkah Apa?
Lalu model literasi seperti apakah yang harus didorong untuk mengedukasi publik tentang pola mengonsumsi informasi, sehingga masyarakat kembali membutuhkan sajian informasi berkualitas dan kredibel? Apa sajakah langkah yang harus didorong oleh semua pihak?
Akan muncul pulakah ketergerakan pemerintah untuk mendorong dan melindungi jurnalisme dan media yang berkualitas?
Kira-kira insentif seperti apa yang bisa membantu kelangsungan bisnis media? Harus digarisbawahi, jurnalisme berkualitas akan bergantung pula dari kekuatan fondasi bisnis sebagai bagian dari sub-sistem dalam sistem media yang berkualitas.
Kalau kondisi kebutuhan konsumsi informasi itu masih sedangkal sekarang, maka kualitas kehidupan dan khususnya demokrasi tidak akan beranjak pula dari kedangkalannya, karena apa yang diakses, dikunyah, dan dicerna sebatas pada hal-hal yang instan tanpa kedalaman dan tidak mencerahkan.
— Amir Machmud NS; wartawan Suarabaru.Id, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, dan dosen Prodl Ilmu Komunikasi Fiskom UKSW —













