Modus penipuan berkembang ketika pelaku mengaku memiliki saham di sejumlah perusahaan besar di Kudus dan Jepara, serta mengklaim sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif Al-Bandittiah. Ia menjanjikan keuntungan besar melalui investasi saham dan penarikan “uang gaib”.

“Karena sudah terlanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp30 juta dan menyerahkan total dana hingga Rp140 juta kepada pelaku,” lanjutnya.

Kecurigaan korban muncul pada 30 April 2025, hingga akhirnya melapor ke Polres Kudus. Satreskrim Polres Kudus bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 1 kartu identitas (ID card), 10 lembar bukti transfer, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan.

“Modus pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok pengobatan spiritual dan janji investasi bodong yang menggiurkan,” tegas AKP Danail.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif maupun investasi dengan janji keuntungan besar tanpa kejelasan.

Tersangka SY dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ali Bustomi