blank
Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udyyono saat serahkan cinderamata kepada Sidiq Gandi Baskoro dari Kantor Bea Cukai ,Kudus. Foto: DA

JEPARA (SUARABARU.ID) – Para pelaku seni dan budaya di Jepara diajak untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Selasa (29/4/2025), di Rimba Desa Resort In Jepara.

Sebagai narasumber yaitu dari Bea Cukai Kudus Sidiq Gandi Baskoro, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara Heru Sutamaji. Dialog dipandu Kabid Kebudayan Disparbud Jepara Agus Wibowo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Jepara Moh Eko Udyyono mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jepara tahun 2025.

blank
Dialog dipandu Kabid Kebudayan Disparbud Jepara Agus Wibowo. Foto: DA

“Sosialisasi berantas rokok ilegal ini melalui para pelaku seni ini dinilai efektif menjangkau masyarakat,” ujar dia.

Seniman mempunyai cara yang berbeda untuk bisa menyuarakan apa yang ingin disampaikan pemerintah terkait pemberantasan rokok ilegal. Tentu saja ini akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Sidiq Gandi menyampaikan tentang Undang-Undang Cukai, rokok ilegal yang tidak boleh beredar di masyarakat.

Bagian Perekonomian Heru Sutamaji menyampaikan, anggaran DBHCHT Kabupaten Jepara tahun 2025 sebesar Rp21,3 miliar.

“Kabupaten Jepara ini merupakan penghasil cukai dan tembakau. Sehingga alokasi DBHCHT cukup besar,” kata dia.

Sastrawan Jepara Didid Endro S berharap para seniman Jepara ini bisa mengakses program DBHCHT ini, lewat kegiatan kesenian. Karena kesenian dan budaya ini merupakan bagian dari ketahan bangsa.

Hadepe – DA