blank
Kapolres AKBP Jarot Sungkowo (kiri) bersama Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kasat Narkoba AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo (kedua, ketiga dan keempat dari kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Keberhasilan ini, ditandai dengan menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka masih buron dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Selasa (29/4/25), menyatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri. Yakni tidak saja menangkap pemakai, tapi juga mengamankan tersangka yang masuk dalam jaringannya.

Memberikan keterangan kepada awak media, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Ikut hadir pula mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Parwanto dan Kabag Ops Kompok Agus Syamsudin.

Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan pengedaran narkoba jenis sabu ini, bermula pada Minggu (13/4/25) lalu. Saat itu, Satresnarkoba memperoleh informasi adanya penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Purwantoro. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29) warga Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

Dari pemeriksaan, tersangka Y kedapatan membawa 2 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 0,67 gram. Saat melakukan pengembangan kasusnya, petugas berhasil memperoleh informasi siapa gerangan yang memasok barang terlarang tersebut kepada tersangka Y.

Magetan

Atas perolehan informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengungkap keterlibatan tersangka baru berinisial T (22) warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, serta membongkar jaringannya. Yakni dengan menangkap tersangka lagi berinisial B (42) dan S (66).

Kedua tersangka, B dan S, dikenali sebagai warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, dan penduduk asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Total tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang pelaku. Mereka kini ditahan untuk menjalani penyidikan kasusnya. Sementara satu orang pelaku masih menjadi buron dan dalam pengejaran.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Selasa (29/4/25), menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bergerak cepat dan bertindak profesional dalam mengungkap jaringan sabu tersebut. “Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri. Mereka dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat, untuk aktif berperan serta dalam membantu pembenrantasan tindak penyalahgunaan narkoba. Yakni dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.(Bambang Pur)