blank
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri, Supriyanto (kiri menghadap lensa) tampil memimpin RDP yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua, mabahas Perda inisiatif Dewan tentang SPBE .(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin (28/4/25), menggelar public hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai dua. RDP membahas Narasi Akademis (NA) dan draf Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD, tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

RDP dipimpin oleh Supriyanto, diikuti oleh sejumlah Anggota Dewan. Juga hadir jajaran ekskutif dipimpin Asisten Sekda Ristanti bersama para Pimpinan Perangkat Daerah. Dalam acara tersebut, tampil memberikan paparan secara akademis, Konsultan Ahli Ristiana dan Komar dari UNES Semarang.

Disampaikan oleh Ristiana, draf Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE). Terdiri atas sembilan Bab dan 52 Pasal, lengkap dengan diktum dan konseideran-nya serta memuat secara rinci tentang ketentuan umum, rancang bangun arsitekturnya, tata kelolanya, rencana anggaran, aplikasi, aspek keamanan, bentuk pelayanannya, langkah percepatan dan manajemennya.

Mengenai layanan publik, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf (b), meliputi 14 layanan. Yakni untuk mendukung bidang pendidikan, pengajaran, pekerjaa dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

Di forum RDP tersebut, terungkap bahwa baru sedikit Pemkab yang memiliki Perda SPBE. Berkembang wacana, apakah pembahasannya terbatas pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) atau berlanjut ke Transmorfasi Digital ?

Kendala

Dijelaskan tentang urgensi penyelenggaraan SPBE, yakni memudahkan warga mengakses layanan publik. Juga menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), tingkat kemudahan berbisnis dan Indeks Penegakan Hukum (IPH). SPBE yang baik, akan mampu mengerek berbagai indikator penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.

Dalam RPD tersebut, berkembang wacana apakah pembahasannya cukup hanya terbatas pada SPBE atau berlanjut pada Transformasi Digital ? ”Untuk sementara SPBE dulu, agar nantinya menjadi pondasi ke arah Transformasi Digital,” tegas Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Supriyanto, saat tampil sebagai Pimpinan Rapat.

Ikut memberikan masukan, Ketua Komisi ! DPRD Wonogiri Bambang Kingkong Sadriyanto, Aisisten Sekda Ristanti, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Eko Subagyo dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri, Heru Nur Iswantoro, serta Kepala Dinas Arsip Perputakaan Daerah (Arpusda) Wonogiri, Mawan. Juga ikut manyampaikan masukan, Indro dari Dispendukcapil dan dari Bagian Hukum Pemkab Wonogiri.

Dalam pembahasan di forum RDP tersebut, dibeberkan tentang berbagai kendalanya. Yakni menyangkut terbatasnya pemilikan SDM yang ahli IT, rendahnya alokasi anggaran, serta terkait dengan hal kebijakan. Karena terbatasnya SDM, untuk penanganan digitalisasi, Pemkab Wonogiri sering meminta jasa ke pihak ketiga, yang beayanya mahal dan terikat oleh ketergantungan kerjasama. Pada hal, sesuai perkembangan zaman, mau tidak mau pelayanan pemerintahan harus mengarah pada digitalisasi.

Kendala rendahnya alokasi anggaran, disebutkan Pemkab Wonogiri hanya Rp 900 juta per tahun. Sebagai pembanding, Pemkab Sukoharjo Rp 2 miliar. Anggaran digitalisasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan Pemkot Surabaya masing-masing mencapai Rp 10 miliar. Faktor kendala lainnya, disebutkan sekitar 15 persen wilayah pedesaan di Kabupaten Wonogiri masuk wilayah blank, dan masih kesulitan mengakses internet(Bambang Pur)