blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng serahkan perlindungan KI Tugu Viral Biawak kepada Bupati Wonosobo. Foto: Dok/Humas

WONOSOBO (SUARABARU.ID) – Viralnya Patung Biawak Wonosobo di media sosial mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah untuk memfasilitasi pendaftaran hak cipta atas kekayaan intelektual patung tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menyerahkan sertifikat hak cipta seni patung viral tersebut kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat yang didampingi oleh si pembuat patung, Arianto di Pendopo Kantor Bupati Wonosobo, Minggu (27/4/2025).

Patung yang terletak di Desa Krasak Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo ini sekarang telah tercatat di database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nama “Tugu Monumental Krasak Menyawak.”

Afif menyampaikan apresiasinya atas tercatatnya Patung Menyawak tersebut sebagai Kekayaan Intelektual Wonosobo.

Afif mengatakan, pembangunan patung tersebut merupakan hasil gotong royong masyarakat serta Karang Taruna Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sementara itu Heni menyampaikan pentingnya mendaftarkan hak cipta atas hasil karya seni patung ini. “Kami melihat karya seni ini memiliki potensi yang luar biasa pak dan kami tergerak untuk mendaftarkan hak ciptanya. Semoga dengan telah terdaftarnya Tugu Monumental Krasak Menyawak ini, Wonosobo menjadi semakin tenar,” tuturnya.

“Kebetulan hari ini kami memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, dan prosesi penyerahan sertifikat hak cipta ini saya rasa menjadi momentum yang sangat tepat,” imbuhnya.

Arianto, seniman pencipta patung viral ini juga menyampaikan rasa bangga terhadap hasil karyanya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hadir mendampingi Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah kali ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan.

Ning S