Tersangka Wibi (kaus putih) saat diamankan di ruang tahanan Mapolres Sragen, Kamis (17/04/2025). Foto: Anind
SRAGEN (SUARABARU.ID)- Jajaran Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah kartu ATM milik warga Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Pelaku diketahui bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25) ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kampung Widoro, Sragen. Pelacakan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.
Hal itu seperti disampaikan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam penjelasannya, Kamis, (17/4/2025)
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menerangkan kasus itu bermula saat korban, Sumiyati (50), warga Dk. Patihan RT 13/04 Desa Patihan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng.
Saat menarik dana dia mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp13 juta berkurang drastis, tinggal tersisa Rp502.415.
“Setelah dicek di bank, diketahui terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban,” ungkap AKP Harno.
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya sebelumnya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN.
“Pada saat kejadian pencurian ATM, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci,” tutur AKP Harno.
Bayar Utang
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar utang.
” Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan, ” kata AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain,” pesannya.
Kini pelaku dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Anind













