blank
Gambar Kyai Sholeh Darat. Fto: Dok/Ist

Setelah sejumlah persyaratan tersebut rampung disusun, PCNU Kota Semarang akan membawa ke pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemkot, Pemprov hingga pemerintah pusat.

“Nah semua itu harus ada seminarnya untuk kebutuhan itu (penetapan pahlawan nasional). sehingga saat ini semua itu masih berproses. Hanya saja untuk tahun ini, 13 April, batas waktu pengajuan di 2025. Kalau itu masih bisa dikejar maka kita kejar, tapi kalau tidak kita akan ajukan untuk tahun depan. Kita akan siapkan naskah akademiknya secara baik sehingga ketika maju bisa terpenuhi,” beber dia.

Ditambahkan, salah satu bentuk perlawanan secara damai dari KH Sholeh Darat terhadap penjajah adalah dengan mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam di zaman itu untuk tidak mengenakan pakaian berbau kolonial.

“Ketokohan beliau saat itu yakni dengan membuat masyarakat tidak berpakaian seperti yang dipakai orang-orang kolonial, baik itu Inggris maupun Belanda. Jadi agar masyarakat anti kolonial, Mbah Sholeh Darat membuat fatwa jangan memakai dasi, jas hingga jangan memakai celana, itu salah satu bentuk dari anti kolonial,” pungkasnya.

Hery Priyono