blank
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Imam Subhi di dampingi Esti Kismaning Setyawati saat menerima audiensi PGSI Jepara, Kamis 6 Februari 2025. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Persatuan Guru Swasta  Indonesia (PGSI) Kabupaten Jepara mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memberikan bantuan sosial kepada semua guru swasta baik yang bernaung di Disdikpora maupun Kemenag.  Hal tersebut disampaikan saat PGSI Jepara melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara Kamis, 6 Februari 2025. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Imam Subhi dari fraksi Gerindra dan Esti Kismaning Setyawati dari fraksi PKB.

Sementara dari Pengurus PGSI yang hadir adalah Junaidi (Ketua), Arief Ismono SM (Wakil Ketua 2),  Sulaiman (Wakil Ketua 3), Dwi Yatno (Sekretaris Umum),  Sriyati (Bendahara umum), dan Muhammad Fuad Hasan (Bidang Organisasi dan Hub. Antar Lembaga). Hadir juga  dari Dinas Dikpora yang diwakili oleh Edi dan Aris serta Zakaria.dari  BKD

Ketua PD PGSI Jepara Junaidi, S.Ag,.M.Pd.I, dalam audiensi menyampaikan tentang susunan pengurus baru PD PGSI Kabupaten Jepara masa bakti 2025-2030 yang baru menyelenggarakan Musda I pada tanggal 7 Januari 2025. “Harapannya  pergantian pengurus ini semoga bisa membawa organisasi ke depan yang lebih,” ujarnya

blank
PGSI Jepara melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Jepara Kamis, 6 Februari 2025. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara Imam Subhi dari fraksi Gerindra dan Esti Kismaning Setyawati dari fraksi PKB. Foto: Hadepe

Sementara Wakil Ketua 3 PD-PGSI Jepara Arif Ismono SM, meminta Pemda dan Disdikpora untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan dan Perbup Jepara No. 23 Tahun 2020 yang menjadi pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah.

“Karena perda pendidikan itu hanya mengakomodir para guru-guru swasta yang mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Disdikpora saja. Sedangkan, para guru yang mengabdi di sekolah swasta, baik yang berada di naungan Kemenag dan Disdikpora tidak dapat tunjangan. Disini, terjadi diskriminasi antar sesama guru di Kabupaten Jepara,” tegasnya

Lebih lanjut Sekretaris Umum PD PGSI Jepara Dwi Yatno, S.Ag.,S.Pd. menyoroti soal Bansos yang selama ini peruntukannya hanya di berikan ke Guru-guru Non ASN yang bernaung di Dikpora mulai dari TK, SD, SMP dan PNF mulai dari PAUD, LKP, TPQ dan Madin.

“Sedangkan guru-guru swasta mulai dari MI, MTs, dan MA tidak mendapatkan sama sekali. Inilah harapan kami semoga dengan adanya Bupati yang baru, semua guru swasta yang ada di Jepara bisa mendapatkan Bansos dari Pemerintah Daerah Jepara yang nominalnya 150.000/bulan. Tahun depan naik menjadi 200.000/bulan,” ungkap Dwi Yatno

“Kami hanya menuntut keadilan dan kesetaraan sebagai sesama guru, yang mempunyai tugas sama, mencerdaskan anak didik dan kehidupan berbangsa dan bernegara,” harapannya.

Wakil Ketua Komisi C Imam Subhi menyampaikan dan berharap agar pendidikan di sektor swasta baik formal maupun non formal juga perlu diperhatikan. “Komisi C sudah berkordinasi dengan Kadisdikpora terkait dengan program 100 hari Bupati yang baru yang akan meluncurkan  Kartu Guru Sejahtera yang di dalamnya adalah guru-guru mulai dari PAUD, TK, SD, SMP. Ternyata beliau baru tahu  Guru MI, MTs.dan MA ternyata belum masuk di dalamnya. Karena data yang direkap di Dikpora sejumlah antara 18.000 sd. 20.000, guru-guru dari MI,MTs dan MA belum masuk di dalamnya,” ungkap Imam Subhi

Sementara dari Dikpora Jepara menyampaikan dari pos Paud,TK/RA,PNF, SD, SMP sudah ada pendataan. Tapi dari MI, MTs. dan MA belum ada pendataan karena itu bukan wilayah Dikpora. Dari Dikpora mendata baik yang sudah masuk Dapodik maupun yang belum masuk Dapodik, semua di data untuk mendapatkan Bansos.

Dari Pos Paud, TK/RA, SD, SMP data yang masuk sekitar 5.000 sedangkan dari PNF, TPQ dan Madin sekitar 15.000 guru. Jumlah keseluruhan di Dinas Dikpora sekitar 20.000 guru. Jadi dari MI, MTs. dan MA memang belum terdata.Untuk itu ini perlu kordinasi dengan Kemenag

Dari BKD menyampaikan terkait guru PPPK semua sudah di atur dalam undang-undang. Bahwa yang bisa mendaftar di PPPK adalah guru yang sudah mengabdi di lembaga pendidikan pemerintah.

Dari Komisi C menambahkan, TPQ dan Madin yang juga bernaung di Kemenag bisa mendapatkan bansos,  tapi MI, MTs dan MA kok tidak bisa. “Ini harus kita cari solusi bersama-sama.  Untuk itu komisi C berharap kepada PGSI Jepara, setelah Bupati terpilih dilantik mohon bisa mengajukan audiensi dengan  Bupati terkait dengan Bansos tersebut. Yang juga menghadirkan Dikpora, Kemenag dan organisasi guru yang lain seperti PGRI, Ma’arif dan Pergunu. Biar semua bisa terang benderang,” ujarnya Imam

Hadepe – DWY