
Saat itu korban menyalip mobil tak dikenal yang ada di depannya dari arah kiri. Saat menyalip mobil, ternyata di sisi kiri jalan terdapat truk dump B 9402 PDO berhenti di badan jalan.
“Korban tidak mampu menguasai laju motornya, sehingga menabrak bak belakang truk itu,” kata Kasat Lantas AKP I Putu Astihermawan, Jumat (31/1)2025).
Sopir truk dump Hari (33) Warga Dukuh Gamping Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo Sragen diperiksa Penyidik Kecelakaan Satlantas Polres Sragen, akibat kelalaiannya memarkir kendaraan di badan jalan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Pengemudi diperiksa akibat kelalaiannya seperti diatur dalam Pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Diimbau para pengemudi atau pengendara sepeda motor jangan menyalip dari sebelah kiri. Jika akan menyalip pastikan kondisi di depan dalam kondisi aman,” pesan Kasat Lantas Polres Sragen AKP I Putu Astihermawan.
Kepala Desa (Kades) Jetak Siswanto yang mendengar kabar musibah langsung mendatangi rumah duka. “Setelah pihak keluarga menerima kedua jenazah dari pemulasaraan jenazah RSUD, jenazah langsung dikuburkan di pemakaman Pungkruk, Sidoharjo Sragen,” ujar Kades Siswanto.
Jenazah kakak-beradik korban kecelakaan itu dimakamkan dengan dihantar ratusan pelayat.
Anind