GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tewasnya S, warga Desa Kramat, Penawangan di Desa Toko kecamatan yang sama, Minggu 19 Januari 2025 lalu terungkap.
Dalam pemeriksaan Polres Grobogan, tersangka K (32) mengaku membunuh korban karena sakit hati terhadap S yang tinggal di rumahnya.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto WIcaksono dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis 30 Januari 2025, menjelaskan, tersangka pembunuhan ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
AKBP Ike Yulianto menyampaikan peristiwa pembunuhan ini bermula ketika pelaku ini tersinggung dengan keberadaan korban. “Korban yang hidup sebatang kara ini sering menginap di rumah pelaku,” terang AKBP Ike Yulianto Wicaksono,
Kapolres menerangkan, saat korban sedang beristirahat, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan melakukan dua kali tusukan ke dada korban dengan pisau mirip samurai.
“Saat melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua tersangka datang dan kemudian tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.
Korban diketahui sudah meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Tidak berapa lama, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka.
Kurang dari 24 jam, kata Kapolres, tersangka berhasil diamankan dari rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Tersangka ditemukan di rumah kakaknya di Desa Lemahputih pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 09.10 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan sarung pisau dan pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban saat terjadinya peristiwa tersebut.
“Untuk pisau yang dipergunakan sebagai sarana oleh pelaku ini belum ditemukan, ” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tya Wiedya