KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Pusat telah menyepakati pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang. Hal tersebut merupakan kesepakatan yang disetujui Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).
Pelantikan ini hanya merujuk pada para kandidat terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Kabupaten Kudus merupakan salah satu diantara Pilkada yang tidak menuai sengketa di MK.
Sehingga bisa dipastikan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus nanti akan mengikuti kesepakatan yang sudah dihasilkan.
Meski demikian, Pemkab Kudus hingga kini masih belum menerima informasi resmi terkait pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih tersebut.
Meski risalah rapat Komisi II DPD RI tersebut sudah beredar di media sosial, namun dokume resmi dari kesepakatan tersebut belum turun atau ditindaklanjuti dengan surat resmi.
“Kita masih menunggu surat resminya,”kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kudus Bambang Widyanarko, Kamis (23/1).
Menurut Bambang, perubahan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut tentunya disertai perubahan Peraturan Presiden yang semula sudah memutuskan pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Jadi, tentu menunggu perubahan Perpres atas risalah kesepakatan tersebut,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kudus 2024 telah selesai tanpa menyisakan gugatan sengketa di Mahkamah Konsitusi.
Paslon nomor urut 1 Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton sudah ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara 289.840 suara sah atau 53,51 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Pasangan Sam’ani-Bellinda diusung oleh koalisi parpol diantaranya PKB, PAN, PDI Perjuangan, PKS, Partai Hanura, PPP, dan Partai Nasdem.
Ali Bustomi