KUDUS (SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti secara resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Kudus menggantikan Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie. Revlisianto akan bertugas sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton.
Keputusan penunjukan Revlisianto sebagai Plh Bupati Kudus tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jateng nomor 131/000079 tertanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubenur Jateng Nana Sudjana.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Pj Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Hasan Chabibie baru saja dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang merupakan jabatan JPT Madya.
Sesuai PP 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 dijelaskan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
Sehubungan dengan hal itu, guna menjamin kesinmabungan Pemerintahan di Kabupaten Kudus, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dilantiknya Penjabat Bupati Kudus yang dimaksud.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus Widyanarko saat dikonfirmasi atas hal ini membenarkan. Menurutnya, penunjukkan Sekda sebagai Plh Bupati Kudus tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat dari Gubernur Jateng.
“Iya, saat ini Sekda menjabat sebagai Plh Bupati Kudus,”kata Bambang.
Sementara, terkait pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bambang mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota dilantik bersamaan pada 10 Februari 2025.
Namun menurut informasi terkini, nampaknya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan mundur pada bulan Maret 2025 seiring adanya Pilkada di tempat lain yang masih menjalani sidang gugatan MK.
“Infonya akan dilaksanakan bulan Maret 2024. Hanya saja, kepastiannya belum,”tukasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan rencananya KPU Kudus akan menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis 9 Januari 2025 mendatang. Hanya saja, untuk pelantikan sudah bukan ranah KPU lagi.
Ali Bustomi